Selasa, 19 April 2016

ALIRAN-ALIRAN PRAKTIS DALAM ILMU HUKUM

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM Tentang ALIRAN-ALIRAN PRAKTIS DALAM ILMU HUKUM Oleh Dosen pembimbing : Supardi,S.Ag.,MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) IMAM BONJOL PADANG 1437 H /2015 M   KATA PENGANTAR Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan hinayah-Nya, sehingga dalam proses penyelesaian makalah ini diberi kelancaran oleh Allah Swt. Shalawat salam penulis ucapkan kepada pucuk pimpinan umat sedunia yakninya Nabi besar Muhammad SAW, yang telah mengeluarkan umatnya dari zaman kebodohan hingga kezaman kecerdasan seperti saat sekrang ini. Penulis sangat berterimakasih kepada Dosen pembimbing yang senantiasa memberikan bimbingannya dalam proses penyelesaian makalah “ Aliran-Aliran Praktis dalam Ilmu Hukum ” dalam Mata kuliah “ Pengantar Ilmu Hukum”. Demikianlah sepata kata yang bisa penulis uraikan, semoga dalam proses pembelajaran ini kita bisa cepat tanggap dalam memahami mata pelajaran ini. Padang, 14 Desember 2015 Penulis   BAB I PENDAHULUAN Dalam penemuan hukum terdapat beberapa aliran. Sebelum 1800 sebagian besar hukum adalah kebiasaan. Di muka hukum kebiasaan itu beraneka ragam dan kurang menjamin kepastian hukum. Keadaan ini menimbulkan gagasan untuk menyatukan hukum dan menuangkan dalam sebuah kitab undang-undang, maka timbullah gerakan kodifikasi. Timbulnya gerakan kodifikasi ini disertai timbulnya aliran legisme. Beberapa aliran hukum yang telah berkembang sesuai dengan zamannya dan memberi pengaruh serta mewarnai sistem hukum dan praktek peradilan dari masa ke masa dan memberi pengaruh dalam penyusunan undanng-undang adalah: 1. Aliran Legisme 2. Aliran Freie Rechtslehre 3. Aliran Rechtsvinding BAB II PEMBAHASAN A. Aliran Legisme Setelah adanya kondifikasi di negeri Perancis yang menganggap bahwa Cade Civil Perancis sudah sempurna, lengkap serta dapat menampung seeluruh masalah hukum, maka timbullah aliran Legisme. Aliran Legisme yaitu aliran dalam ilmu pengetahuan dan peradilan yang tida mengakui hukum di luar undang-undang. Hakim di dalam tugasnya terikat pada undang-undang sehingga pekerjaannnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing). Dengan pembentukan silogisme hukum atau juridischesylogisme yaitu suatu dedukasi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus sehingga sampai kepada suatu kesimpulan. Aliran ini berpendapat : 1. Bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang 2. Bahwa di luar undang-undang tidak ada hukum Hukum dan undang-undang itu identik, sedangkan kebiasaan dan ilmu pengetahuan diakui sebagai hukum kalau undang-undang menunjukannya. Menurut aliran ini hakim tidaklah menciptakan hukum. Ajaran ini didasarkan atas pandangan MONTESQUIEU tentang negara ideal. Dalam negara ideal menurut MONTESQUIEU hakim itu harus tunduk pada undang-undang. Semua hukum terdapat dalam undang-undang. Hakim menerapkannya terhadap peristiwa yang konkrit. Ia tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dicela. Kebaikan dari ajaran aliran Legisme yaitu : 1. Dapat terjamin sebanyak-banyaknya kepentingan masyarakat/orang-orang 2. Terjaminnya kepastian hukum sehingga tindakan-tindakan sewenang-wenang orang-orang kuat serta penguasa dapat terhindarkan 3. Penyelewengan-penyelewengan para anggota masyarakat dari ketentuan undang-undang dapat pula sedikit terhindarkan 4. Adanya pegangan yang pasti bagi para fungsionaris dalam menjalankan tugas-tugasnya Dalam aliran ini, hakim hanya merupakan pemutusan perkara hanya didasarkan pada undang-undang saja. Kerena itu, aliran ini dianggap suatu usaha yang baik sekali dengan menghasilkan kesatuan dan kepastian hukum, maka banyak negara yang mengikuti Perancis antara lain Belanda, Belgia, Jerman, Swiss. Pengikutnya adalah Dr. Freiderich (Jerman) dan Van Swinderen (Belanda). Ternyata setelah berjalan lebih kurang 40-50 tahun aliran Ligesme menunjukan kekurangan-kekurangannya, yaitu bahwa permasalahan-permasalahan hukum yang timbul kemudian tidak dapat dipecahkan oleh undang-undang yang telah dibentuk. B. Aliran Freie Rechtslehre Aliran ini bertolak belakang dari aliran Legisme. Lahirnya Freie Rechtslehre (1840) justru kerena melihat kekurangan-kekurangannya aliran Legisme yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru. Aliran Freie Rechtslehre merupakan aliran bebas yang hukumnya tidak dibuat oleh badan Legislatif dan menyatakan bahwa hukum terdapat di luar Undang-undang. Berbeda dengan aliran legisme di mana hukum terikat sekali dengan undang-undang, maka hakim dalam Freie Rechtslehre bebas menentukan atau menciptakan hukum, dengan melaksanakan undang-undang atau tidak. Pemahaman jurisprudensi adalah primer, sedangkan penguasaan undang-undang adalah sekunder. Di samping itu : 1. Hakim benar-benar menciptakan hukum (jugle made law) kerena keputusannya didasarkan kepada kenyakinan hakim. 2. Keputusan hakim lebih dinamis dan up to date kerena senantiasa mengikuti keadaan perkembangan di dalam masyarakat. 3. Hukum hanya terbentuk oleh peradilan (rechts-spraak) 4. Bagi hakim Undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanya merupakan sarana saja dalam membentuk / menciptakan atau menemukan hukum pada kasus-kasus yang konkrit. 5. Pandangan Freie Rechtslehre bertitik berat pada kegunaan sosial (sosiale doelmatigheid) Hukum bebas ini timbul di dalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat sendiri, berupa kebiasaan dalam kehidupan masyarakat dalam hukum konkrit (hukum alam) yang sudah menjadi tradisi yang diajarkan oleh agama maupun adat istiadat. Freie Rechtslehre ditimbulkan untuk pertama kalinya di Jerman dalam pertengahan abad 19 sekitar tahun 1840 oleh Herman kantorowicz, Eugen Ehrlich dan Oscar Bulow, masing-masing dalam bukunya Der Kampf um die Rechtswissenschaft, Freie Rechtsvindung dan Freie Rechtswissenschaft, Gesetz und Rechtsseramst. Aliran Freie Rechtslehre juga menjalar ke negeri-negeri lain antara lain negeri Belanda yang dianut oleh HJ Hamaker, JP Fockema Andre dan J H Heymans. Tujuan dari Freie Rechtslehre adalah : 1. Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada hakim tanpa terikat Undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. 2. Membuktikan bahwa dalam Undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi. 3. Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara didasarkan kepada rectside (cita keadilan). C. Aliran Rechtsvinding (Penemuan Hukum) Pada dewasa ini, pandangan-pandangan terhadap hukum banyak mengalami perubahan dikerenakan : 1. Hukum itu harus berdasarkan asas keadilan masyarakat yang terus berkembang. 2. Ternyata pembuat Undang-undang tidak dapat mengikuti kecepatan gerak masyarakat atau proses perkembangan sosial, sehingga penyusunan Undang-undang selalu tertinggalan. 3. Undang-undang tidak dapat menyelesaikan tiap masalah yang timbul. Undang-undang tidak dapat terinci (mendetail) melainkan hanya memberikan algemeene richtlijnen (pedoman umum) saja. 4. Undang-undang tidak dapat sempurna, kadang-kadang dipergunakan istilah-istilah yang kabur dan hakim harus memberikan makna yang lebih jauh dengan cara memberi penafsiran 5. Undang-undang tidak dapat lengkap dan tidak dapat mencakup segala-galanya. Di sana sini selalu leemten (kekosongan dalam undang-undang) maka hakim harus menyusunnya dengan jalan mengadakan rekonstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a cantrario. 6. Apa yang patut dan masuk akal dalam kasus-kasus tertentu juga berlaku bagi kasus lain yang sama. Menurut Aliran Rechtsvinding hukum terbentuk dengan beberapa cara : 1. Kerena pembentukan Undang-undang (Wetgever) 2. Kerena administrasi (tata usaha) negara 3. Kerena peradilan (rechsspraak) 4. Kerena kebiasaan / tradisi yang sudah mengikat masyarakat 5. Kerena ilmu (wetenschap) Aliran Rechtsvinding merupakan aliran di antara aliran Legisme dan Freie Rechtsbewegung. Aliran ini tetap berpegang pada Undang-undang, tapi tidak seketat aliran legisme, kerrena hakim juga mempunyai kebebasan. Tetapi kebebasan ini tidak seperrti kebebasan aliran freie rechtsbewegung. Hakim mempunyai kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrijegebondenheid). Tugas hakim merupakan upaya untuk menyelaraskan undang-undang dengan tuntutan zaman, dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi dalam masyarakat dan bila perlu menambahkan undang-undang yang disesuaikan pada asas-asas keadilan masyarakat. Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas yang tercermin pada kewenangan hakim dalam penafsiran undang-undang mengkonstruksi hukum dan memberi ungkapan-ungkapan a contrario. Bagi aliran ini juga, jursprudentie juga mempunyai arti yang penting di samping undang-undang, kerena di dalam jurisprudensi terdapat makna hukum yang konkrit yang tidak terdapat dalam undang-undang. Namun, hakim tidak mutlak terikat dengan jursprudentie. Hakim dalam mentafsirkan atau menambah (aanvullen) undang-undang. Ada pembatasan mengenai kebebasan hakim seperti dikemukakan para ahli : 1. Logermann Berpendapat bahwa hakim harus tunduk pada kehendak pembuat undang-undang dalam arti kehendak seperti yang diketahui dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.kehendak ini tentunya tidak dapat dibaca denngan begitu saja dari kata-kata dalam undang-undang, maka hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut, dalam sistem undang-undang atau kata-kata dalam arti pergaulan hidup sehari-hari. Hakim wajib mencari kehendak pembuat undang-undang, kerena ia tidak boleh membuat penafsiran yang berbeda dengan kehendak maksud pembuatnya. Setiap penafsiran dibatasi oleh kehendak pembuat undang-undang. Penafsiran yang tepat hanya penafsiran yang sesuai dengan kehendak pembuatnya dan baik penduduk administrasi maupun hakim tunduk pada kesimpulan yang logis. 2. Polak Berpendapat bahwa penafsiran undang-undang harus didasarkan pada : a. Materi peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan b. Tempat di mana undang-undang itu dilahirkan c. Zaman/waktu undang-undang itu dibentuk 3. Ter Haar Berpendapat sewaktu hakim menentukan hukum dan menetapkan mana yang merupakan hukum dan mana yang tidak, harus selalu berhubungan dengan masyarakat. Hakim harus memberi keputusan sesuai dengan keadaan sosial yang nyata (sociale werkelijkheid). Dengan demikian dapat tercapai maksud daripada hukum :”suatu keadilan berdasarkan asas keadilan masyarakat”.   BAB III PENUTUP Kesimpulan Aliran-aliran pemikiran yang terdapat dalam filsafat hukum, telah memberi warna tersendiri bagi ragam sistem hukum dalam banyak bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali pada bangsa nusantara ini. Betapa besar dan mendalam secara sistemik pengaruh aliran-aliran itu sehingga sistem yang dilahirkannya mampu bertahan dalam rentang waktu yang panjang dalam sejarah manusia. Dalam ranah akademik aliran-aliran pemikiran ini menemukan habitatnya untuk melakukan dialektika dalam ragam pemikiran lainnya, dalam rangka untuk memperkokoh sistem yang telah terbangun sebelumnya.Maka dampaknya semakin kokolah sistem itu secara subtansial, karena telah dibenamkan secara logis, rasional, obyektif dalam kognisi kita sebagai warga bangsa atau para elit kita sebagai pelaku operasional Negara.   DAFTAR PUSTAKA Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yokyakarta, Liberty, 2003. ___________________, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2006. Kartasapoetra, Rien G, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta, Bina Aksara, 1988. Dirdjosisworo, Soerjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali, 1991

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih komentarnya :)

Arsip Blog