MASALAH SOSIAL "ANAK JALAN DAN PROSTITUSI"
A. PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Anak sebagai generasi penerus adalah pewaris cita-cita
perjuangan bangsa yang merupakan sumber daya manusia yang sangat penting dalam
mencapai keberhasilan pembangunan. Masa depan bangsa akan sangat tergantung
pada kualitas anak-anak yang berusia 0-18 tahun. Untuk mewujudkan harapan
tersebut anak-anak harus tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan sangat
tergantung pada perlindungan dan pemenuhan atas hak- haknya. (Societa, dikutip
dari Juwartini W, 2005).
Penulis mencoba menjelaskan kasus anak-anak jalanan terkait
prostitusi melalui Undang-Undang Dasar
1945 BAB X tentang hak azasi manusia pasal 28 B ayat 2 menyatakan setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keberadaan Anak Jalanan tidak lagi terbatas pada kota-kota
besar saja melainkan sudah mulai bermunculan di kota-kota kecil. Data Komisi
Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dari Departemen Sosial tahun 2009
menyebutkan, jumlah anak telantar mencapai 3,4 juta anak se-Indonesia. Dinas
Sosial Provinsi Sumbar mencatat jumlah anak jalanan mencapai 7.086 orang. Awal
tahun 2009 saja tercatat ada sekitar 2.262 orang anak jalanan di Padang.
Keadaan yang lebih memprihatinkan adalah bahwa anak yang
rentan turun kejalan bisa 20 kalilipat dibandingkan anak jalanan itu sendiri
(Kompas, 24 Juli 2003, dikutip dari Siregar H, 2010). Anak jalanan perempuan
berada diposisi yang buruk, terutama bagi anak perempuan yang tinggal atau
menghabiskan waktunya dijalanan. Mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan
dan eksploitasi seksual seperti pelecehan seksual, penganiayaan seksual,
perkosaan, penjerumusan ke dalam prostitusi, menjadi korban perdagangan untuk tujuan
seksual, dan menjadi obyek pembuatan bahan-bahan pornografi (Shalahudin,
Dikutip dari Juwartini W, 2005).
2.
Pembatasan Masalah
Penulis mencoba memberikan batasan masalah terhadap masalah
sosial tentang anak-anak jalanan terlibat prostitusi berdasarkan latar belakang
di atas sebagai berikut:
a. Pengertian Anak Jalanan dan Prostitusi
b. Undang-undang tentang perlindungan anak,
c. Faktor yang menyebabkan anak-anak jalanan terlibat prostitusi.
3.
Problematik
Secara garis besar anak-anak jalanan terlibat prostitusi di
Kota Padang tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negative. Diantaranya,
hancurnya masa depan mereka, banyaknya yang lahir di luar hubungan pernikahan,
selain itu juga bisa berdampak pada psikososial mereka sendiri.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Anak Jalanan dan
Prostitusi
Departemen Sosial (2007) mendefenisikan anak jalanan adalah
anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau
berkeliaran dijalanan atau tempat umum lainnya. Anak jalanan adalah anak yang
sebagian besar waktunya berada di jalan dan tempat-tempat umum atau minimal 4
jam sehari berada di jalanan.
Ciri-ciri anak jalanan tersebut yaitu berusia 5-18 tahun,
melakukan kegiatan di jalan dan tempat umum, kegiatan yang dilakukan dapat
membahayakan diri sendiri dan juga mengganggu ketertiban umum, berkeliaran dan
tidak jelas kegiatannya, bersekolah maupun tidak bersekolah, kembali kerumah
orang tua atau tidur disembarang tempat, umumnya dari keluarga kurang beruntung
dan tidak mampu, sehingga anak jalanan sangat rentan akan kejahatan, kekerasan
dan pelecehan seksual (Dinas Sosial Kota Padang, 2006).
2.
Undang-undang tentang
perlindungan anak,
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab sebagai generasi muda penerus cita-cita
perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk
tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan
berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya
serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
3.
Faktor yang menyebabkan
anak-anak jalanan terlibat prostitusi
Adapun factor-fator yang menyebabkan anak-anak terlibat
prostitusi adalah sebagai berikut:
a. Pergaulan bebas
b. Latar belakang pendidikan yang tidak memadai
c. Kurangnya perhatian serta kasih sayang keluarga serta lingkungan
sekitar
C.
Analis Pemecahan Masalah
Berdasarkan uraian di atas penulis mencoba memberi
penjelasan bahwa anak-anak terlibat prostitusi di Kota Padang umumnya
disebabkan Karena factor latar belakang pendidikan yang rendah serta kurangnya
kasih sayang dan perhatian dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pada masa sekarang, kehidupan anak-anak jalanan khususnya
di Kota Padang memang mengundang
perhatian masyarakat luas. Awal tahun 2009 saja tercatat ada sekitar 2.262
orang anak jalanan di Padang. Dari sekian banyak anak maka ada kemungkinan
besar diantara mereka akan terlibat aktif dalam masalah prostitusi.
Selain itu masyakat sudah selayaknya peduli dengan mereka
yang hidup di jalanan. Tterutama bagi para orang tua agar emperhatikan pola
tingkah laku anak-anaknya dan menjaga mereka dengan baik, serta memberikan
pendidikan yang layak kepada mereka.
D.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Anak-anak jalanan terlibat prostitusi di
Kota Padang disebabkan oleh beberapa factor diantaranya, pergaulan bebas,
tingkat pendidikan yang rendah, serta kurangnya kasih sayang dan perhatian dari
keluarga dan lingkungan sekitar.
Dengan demikian, maka sudah selaknya
pemerintah memperhatikan serta lebih peduli gagi terhadap mereka. Sebab
anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan melankutkan tongkat estafet
kepemimpinan.
DAFTAR PEPUSTAKAAN
Kompas,4/12/98
dikutip dari Studi Siregar H, 2006
Societa,
dikutip dari Juwartini W, 2005
Undang-Undang
Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih komentarnya :)