Selasa, 19 April 2016

TAFSIR- Q.S Al-an’am ayat 151



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Q.S Al-an’am ayat 151 “ katakan ( Muhammad) marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan keapdamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun, berbuat baik kepada Ibu, Bapak janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Janganlah kamu mendekati perbbuatan keji baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah Kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti”.
Q.S. AN-Nisa’ ayat 29 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
QS. Al-Hujurat ayat 11 Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Dari ketiga terjemahan ayat diatas Q.S Al-an’am ayat 151, Q.S. AN-Nisa’ ayat 29, dan  QS. Al-Hujurat ayat 11  terdapat kesamaan yakni sama-sama memberikan hak keapda orang lain, tidak boleh membunuh jiwa orang lain, membunuh diri sendiri dan membiarkan seseorang menikmati haknya untuk tidak diperolok-olokkan. Selanjutnya dapat diuraikan dalam pembahasan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Q.S Al-An’am Ayat 151
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6š/u öNà6øŠn=tæ ( žwr& (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ  
Terjemahan : Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
           
Setelah Allah menerangkan keapda hamba-Nya, segala makna yang diharamkan dan disebutkan pula hujjah yang kuat bagi orang-orang musrik yang mengharamkan atas diri mereka sendiri yang sebenarnya tidak diharamkan Allah atas mereka dan membantah sybhat mereka yag dengan itu mereka menjadikan alasan kemusyrikan terhadap Tuhan dan mengada-adakan kedustaan terhadap-Nya.
Pada ayat ini Allah menyebutkan prinsip-prinsip hal yang diharamkan dalam berbicara maupun berbuat, juga prinsip-prinsip keutamaan dan macam-macam kebajikan.[1]


Penafsiran QS Al-An’am
-          Allah berfirman kepada-Nya (@è%) katakalah kepada orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah
-          Marilah ku bacakan sesuatu yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu. ( öNà6øŠn=tæ öNà6š/u tP§ym $tB ã@ø?r&  (#öqs9$yès?)
Dengan pengharaman yang bersifat umum, menyeluruh untuk semua orang mencakup seluruh yang diharamkan, baik itu makanan, minuman, ucapan dan perbuatan
-           Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu tidak banyak tidak pula sedikit ( ÏmÎ/ $\«øx© (#qä.ÎŽô³è@  žwr&)
Hakikat syirik kepada Allah adalah disebahnya makhluk sebagaimana Allah disembah atau diagungkan sebgaimana Allah diagungkan atau dia diberi sebagian dari keistimewaan rububiyah dan uluhiyah
-          Dia berfirman” berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak ( $YZ»|¡ômÎ)  ûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur)
Semua perkataan dan perbuatan yang bermanfaat dan membahagiakan kedua orang tua, maka ia termasuk berbuat baik kepada keduanya. Jika ada perbuatan baik maka hilanglah kedurhakaan
-          Dan janganlah kamu membunuh  anak-anakmu laki-laki dan perempuan (  ( Nà2y»s9÷rr&#þqè=çFø)s?  Ÿwur)
-          Karena takut kemiskinan (ï9,»n=øBÎ)ÆÏiB)
Maksudnya, disebabkan oleh kesulitan hidup dan kesempitan rizki sebagaimana hal itu terdapat pada zaman jahiliyah yang keras lagi zhalim. Jika mereka dilarang membunuhnya dalam kondisi tersebut, sementara mereka adalah anaknya maka membunuh mereka tanpa alasan atau membunuh anak orang lain adalah lebih layak dan lebih pantas untuk dilarang.
-          Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka
( öNèd$­ƒÎ)urß öNà6è%ãötR  `ósR )
Maksudnya, kami menjamin rezki suami. Bukan kamu yang memberi rezki kepada anakmu bahkan kamu yang memberi rezki kepada dirimu. Mereka tidak membawamu kepada kesulitan.
-          Dan janganlah kamu mendekati  oerbuatan-perbuatan yang keji. Yaitu dosa-dosa besar yang buruk (|·Ïmºuqxÿø9$#Ÿ(#qç/tø)s?wur)
-          Baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi
(šÆsÜt/t$tBur $yg÷YÏB ygsß $tB)
Maksudnya janganlah kamu mendekati perbuatan keji yang nampak darinya dan yang samar atau yang berkaitan dengan yang lahir dan yang bathin.
-          Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah .
(ª!$#št P§ym ÓÉL©9$#  [øÿ¨Z9$#  Ÿ(#qè=çGø)s?wur)
Yaitu jiwa yang Islam, laki-laki dan perempuan besar kecil , orang baik dan orang fasik dan jiwa orang kafir yang mendapatkan suaka perjanjian dan perdamaian.        
-          Melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar ( žÈd,ysø9$$Î/wÎ) )
Seperti pezina mukhsin membunuh jiwa dengan sengaja dan orang yang murtad yang menyelisih jemaah
-          Demikian itu  yakni yang disebutkan (/ä3Ï9ºsŒ )
-          Yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kami memahami (Nya) ( Ïtbqè=É)÷ès?mÎ/ ÷/ä3ª=yès9 Nä38¢¹ur)
-          Maksudnya kamu memahami wasiat dari Allah kemudian kamu menjaga dan memerliharanya dan melakukannya. Ayat ini menunjukkan bahawa pemahaman seseorang hamba bergantung kepada pelaksanaannya terhadap perintah Allah.[2]

B.     QS. Surat An-Nisa ayat 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Terjemahan : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dalam bagian terdahulu telah diterangkan cara-cara memperlakukan anak-anak yatim, memberikan harta setelah mereka dewasa, dan tidak memberikan harta itu sebelum mereka baligh. Kemudian diterangkan kewajiban membayar ahar kepada kaum wanita dan melarang mereka mengambil kembali mahar itu dengan cara apapun.
Diterangkan pula kewajiban memberikan sebagian harta anak-anak yatim kepada kerabat mereka menghadiri pembagian. Didalam bagian ini akan diterangkan bagi jiwa didlam mengumpulkan harta yang dicintai.[3]
            Penafsiran QS An-Nisa’ ayat 29
·         È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ Mà6oY÷t/ Ÿ Nä3s9ºuqøBr& (#þqè=à2ù's? wš (#qãYtB#uä úïÏ%©!$# $ygƒr'¯»tƒ
            Kata  اَلْبَاطِلِ (al-bathil) berasal dari   اَلْبُطْلُ( al-butlu) dan الْبُطْلًا   (butlan berarti kesia-siaan dan kerugian.
Menurut syara’ adalah : mengambil harta tanpa pengganti hakiki yang biasa, dan tanpa keridhaan dari pemilik harta yang diambil itu atau menafkahkan harta bukan pada jalan hakiki yang bermanfaat, maka termasuk kedalam hal ini adalah lotre,penipuan didalam jual beli, riba dan menafkahkan harta pada jalan-jalan yang diharamkan serta pemborosan dan mengeluarkan harta untuk hal yang tidak dibenarkan oleh akal.
·         Kata (بَيْنَكُمْ) menunjukkan bahwa harta yang haram biasanya menjadi pangkal persengketaan didalam transaksi antara orang yang memakan dengan orang yang hartanya dimakan. Yang dimaksud dengan memakan disini adalah mengambil dengan cara bagaimanapun.
Diungkapkan dengan kata makan karana ia merupakan cara yang paling banyak dan kuat digunakan . harta yang disandarkan kepada semua orang dan tidak dikatakan “janganlah sebgian kalian memakan harta sebagian lain”. Dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa umat saling membahu didalam menjamin hak-hak dan maslahat-maslahat. Seakan-akan, harta setiap orang dari mereka adadlah harta umat seluruhnya.
Oleh karena itu, jika salah seorang diantara mereka minta dibolehkan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, maka seakan-akan dia membolehkan orang lain untuk memakan hartanya. Demikianlah, hidup adalah qishas. Ungkapan itu juga dimaksudkan sebagai isyarat bahwa orang yang memiliki harta berkewajiban mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang memerlukan.
·         š  öNä3ZÏiB <Ú#ts?`tãot»pgÏB cqä3s? br&  4wÎ)
            Janganlah kalian termasuk orang-orang tamak yang memakan harta orang lain tanpa ganti mata uang atau sesuatu manfaat. Tetapi makanlah harta itu dengan peniagaan yang pokok penghalalannya ialah saling meridhai.
Itulah yang patut bagi orang-orang yang mengunjungi tinggi kemanusiaan dan agama, apabila ingin termasuk ke dalam golongan orang-orang yang banyak hartanya.
Dalam ayat ini terdapat isyarat adanya berbagai faedah :
Pertama : dasar halalnya perniagaan adalah saling meridhai antara pembeli dan penjual. Penipuan , pendustaan dan pemalsuan adalah hal yang diharamkan
Kedua :segala yang ada didunia berupa perniagaan dan apa yang tersimpan didalam maknanya seperti kebathilan yang tidak kekal dan tidak tetap, hendaknya tidak melalaikan orang berakal untuk mempersiapkan diri demi kehidupan akhirat yang lebih baik dan kekal.
Harta yang tidak ubahnya seperti ruh, mka kita dilarang merusaknya dengan kebathilan, sebagaimana kita dilarang utnuk merusak (membunuh) diri. Cara yang paling banyak dilakukan orang untuk membunuh diri adalah dengan merampas harta dan hal-hal yang berhubungan dengannya, itu barangkali akan menimbulkan berbagai bencana yang pada akhirnya mengurus kepada pembunuhan.
·         Yakni janganlah sebagian kalian  membunuh sebagian yang lain”. ö
Nä3|¡àÿRr&Ÿ (#þqè=çFø)s? wur
Maksudnya sebagai mubalagh (penekanan) didalam melarang, dan untuk menyadarkan bahwa umat itu saling membahu, menjamin dan bersatu.
Didalam hadis dikatakan :
الْمُؤْمِنُوْنَ كَالنَّفْسِ الْوَاحِدَةِ
“kaum mukmin itu laksana satu diri”

Oleh karena membunuh orang lain itu mengakibatkan membunuh dirinya sendiri dengan qisas atau balas dendam maka seakan-akan dia telah membunuh dirinya sendiri.
Dengan ini al-Quran mengajarkan kepada kita bahwa tindakan kriminal seseorang terhadap orang lain adalah tindakan kriminal terhadap dirinya sendiri, bahkan terhadap seluruh manusia, bukan hanya terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan agama bangsa atau politik dengannya .
Allah Swt berfirman dalam QS al-Maidah:32
  `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ô
Artinya : Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Al-Quran memerintahkan supaya kita menghormati jiwa orang lain, sebagaimana kita menghormati jiwa kita sendiri. Dengan demikian, kita harus menghormati diri kita sendiri. Maka seseorang tidak boleh membunuh dirinya sendiri agar terhindar dari kesusahan dan kesengsaraan hidup.
Walau bagaimana beratnya musibah yang menimpa orang mu’min, hendakna ia tetap bersabar, berharap dan tidak boleh berputus asa terhadap pertolongan Allah.
Dengan demikian, kasus bunuh diri tidak akan banyak, kecuali jika keimanan telah berkurang dan kekufuran telah tersebar luas
·       اِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Dengan melarang kalian dari memakan harta secara bathil dan membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kalian. Sebab dia telah memlihara darah dan harta kalian yang merupakan pokok kemashlahatan dan manfaat kalian.
Dia mengajarkan agar kalian menyayangi, mencintai, tolong menolong dan memelihara harta serta melindungi diri jika keadaan membutuhkan perlindungan.[4]
C.    QS. Surat al-Hujurat ayat 11

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ #ZŽöyz öNåk÷]ÏiB Ÿwur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz £`åk÷]ÏiB ( Ÿwur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& Ÿwur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJƒM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ  
Terjemahan  : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Asbabul Nuzul
Sekian banyak riwayat yang dikemukakan para musafir menyangkut sebab nuzul ayat ini. Misalnya ejekan yang dilakukan oleh kelompok Bani Tamim terhadap Bilal, Shuhaib dan Ammar yang merupakan orang-orang tidak punya. Ada lagi yang menyatakan bahwa ia turun berkenaan dengan ejekan yang dilontorkan oleh Tsabit ibn Qais, seorang sahabat Nabi yang tuli. Tsabit melangkahi sekian orang untuk dapat duduk didekat Rasul agar dapat mendengar wejangan beliau.
Salah seorang menegurnya, tetapi Tsabit marah sambil memakinya menyatakan bahwa dia yakni sipenegus adalah anak si Anu (seorang wanita yang pada masa Jahiliyah dikenal memiliki Aib). Orang yang diejek ini merasa dipermalukan, maka turunlah ayat ini. Ada lagi yang menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ejekan yang dilontarkan oleh sementara Istri Nabi terhadap Ummu Salamah yang merupakan “madu” mereka. Ummu Salamah mereka ejek sebagai wanita pendek.[5]
Para pemilik kitab sunnah yang empat telah mengetengahkan sebuah hadits melalui Jubair Ibnudh Dhahhak yang telah menceritakan bahwa seseorang diantara kami pasti memiliki dua atau tiga nama, maka orang lain memanggiil sebgian dari nama-nama itu dengan majsud membuatnya jengkel. Lalu turunlah ayat ini, yaitu Firman Allah : “Dan janganlah kalian panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk (QS Al-Hujurat:11)
Ketika Nabi SAW datang ke Madinah, dimadinah pada saat itu setiap orang lelaki dianatara kami pasti mempunyai dua atau tiga nama . Rasulullah Saw apabila memanggil salah seorang dari mereka dengan memakai salah satu dari nama tersebut. Akhirnya lama kelamaan mereka berkata : “Wahai Rasulullah sesungguhnya nama yang engkau pakai untuk memanggilnya itu tidak disukainya”, lalu turunlah ayat ini.[6]


Penafsiran kata sulit
-          Mengolok-olok,  menyebut aib dan السُّخْرِيَةِ kekurangan orang lain dengan cara yang menimbulkan tawa.
Orang mengatakan, Sakhira bihi dan Sakhira minhu (mengolok-olok) dan dahika bihi dan dahika minhu (menertawakan dia) dan Hizi’a bihi dan hizi’a minhu (mengejek). Adapun isim masdarnya as-Sukhriyah dan as-sikhriyah (huruf sin di dhammahkan atau dikasrah). Sukhriyah bisa juga terjadi dengan meniru perkataan atau perbuatan atau dengan menggunakanisyarat atau menertawakan perkataan orang yang diolok-olokkan apabila ia keliru perkataannya terhadap perbuatannya atau rupanya yang buruk.
-           Telah umum diartikan orang laki-laki أَلْقُوْمُ     bukan orang-orang perempuan.
Sebagaimana pada ayat ini juga, sebagaimana dikatakan oleh Zuhair :
وَمَا اَدْرِى وَسَوْفَ اَخَالَ ادْرِيَّ. اَقَوْمٌ اَلَحِصْنٍ أُمُّ نِسَاءٍ
“aku tidak tahu tetapi nanti aku pasti tahu juga. Apakah laki-laki keluarga Hishn itu atau perempuan.”
-          Janganlah kamu mencelah dirimu sendiri وَلاَ تَلْمِزُوْا اَنْفُسَكُمْ.
Maksudnya jangan sebagian kamu mencela sebagian yang lain dengan perkataan atau isyarat tangan, mata
-          Saling mengejek dan panggil- memanggil dengan gelar التَّنَابُزْ  gelar yang tidak disukai oleh seseorang
-          Nama dan kemasyhuran “ اَلْاِسْمُ
Seperti orang mengatakan tara ismuhu bainan nasi bil karami wal lu’mi,namanya terkenal dikalangan orang banyak baik karena kedermawaannya atau kejelekannya.

Penjelasan ayat

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs%
Janganlah beberapa orang dari orang-orang mukmin mengolok-olok orang mukmin lainnya.
Sesudah itu Allah Swt menyebutkan alasan mengapa hal itu tak boleh dilakukan dengan firman-Nya:
عَسَى اَنْ يَّكُوْ نُوْ اَخِيْرًا مِّنْهَمْ
Karena kadang-kadang orang yang diolok-olokkan itu lebih baik disisi Allah dari pada orang yang mengolok-olokannya.
Barangkali orang yang berambut kusut  penuh debu tidak punya apa-apa dan tidak dipedulikan, sekiranya ia bersumpah dengan menyebut nama Allah, maka Allah mengabulkannya.
Ÿwur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz £`åk÷]ÏiB
Dan janganlah kaum wanita mengolok-ngolok kaum wanita lainnya, karena barangkali wanita –wanita yang diolok-olokkan itu lebih baik dari pada wanita-wanita yang mengolok-olokkan.
Allah menyebutkan kata jamak pada dua tempat dalam ayat tersebut karena kebanyakan mengolok-olok itu dilakukan ditengah orang banyak, sehingga sekian banyak orang enak saja mengolok-olokkan, sementara dipihak lain banyak pula yang sakit hati.
At-Tarmizi meriwayatkan dari Aisyah ia berkata dihadapan Nabi Saw saya menirukan seorang laki-laki. Maka beliau bersabda,saya tidak suka sekiranya aku meniru seorang laki-laki pada hal aku sendiri bagini dan begini. ‘Aisyah berkata, maka saya berkata, ”Ya Rasulullah sesungguhnya Shafiyah itu seorang wanita…” Aisyah memperagakan dengan tangannya sedemikian rupa yang dimaksudnya bahwa shafiyah itu wanita yang pendek.
Maka Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya kamu telah mencampurkan suatu kata-kata yang sekiranya dicampur dengan air laut, tentu telah bercampur seluruhnya”.
Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupamu dan hartamu akan tetapi memnadang kepada hatti dan amal perbuatanmu”.
·         Dan janganlah sebagian kamu mencela sebagian yang lain dengan ucapan atau isyarat secara tersembunyi ö/ä3|¡àÿRr&Ÿ (#ÿrâÏJù=s? wur
Firman Allah Swt /ä3|¡àÿRr& merupakan peringatan bahwa orang yang berakal tentu tak akan mencela dirinya sendiri. Oleh karena itu, tidak sepatutnya ia mencela orang lain karena orang lain itupun seperti dirinya juga. Karena sabda Nabi Saw. “ orang-orang mukmin itu seperti halnya satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh itu menderita sakit,maka seluruh tubuh akan merasakan tak bisa tidur dan demam.
Dan sabda Nabi Saw pula, “Seorang dari kaliam melihat setitik noda pada mata saudarannya sdang ia membiarkan batang pohon pada matanya sendiri. Adapula orang mengatakan ;
مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ اَنْ يَسْتَغِلَّ بِعُيُوْبِ نَفْسِهِ عِنْ عُيُوْبِ غَيْرِهِ
Adalah kebahagiaan bagi seseorang bila ia sibuk memikirkan aib-aib dirinya sendiri sehingga tidak sempat memikirkan aib-aib orang lain.[7]
Seorang penyair mengatakan :
لَا تَكْشِفَنَّ مَسَاوْى النَّاسِ مَاسْتَرَوْا فَيَهْتِكَ اللهُ سِتْرًا عَنْ مَسَاوِيْكَا وَاذْكُرْ مَعَا سِنَ فِيْهِمْ اِذَاذَكَرُوْا. وَلَا تَعِبْ اَحَدًا مِنْهُمْ بِمَا فِيْكَا

Janganlah kamu membuka-buka keburukan orang lain, selagi mereka menutupinya. Maka Allah takkan membukakan keburukanmu. Sebutlah kebaikan yang ada pada mereka, bila nama mereka disebut-sebut. Dan janganlah kamu mencela seorangpun dari mereka dengan keburukan yang justru ada pada dirimu sendiri.”
·         Dan janganlah sebagian kamu memanggil sebagian yang lain dengan gelar yang menyakiti dan tidak disukai. É=»s)ø9F{$$Î/Ÿ (#rât/$uZs? wur
Seperti halnya berkata kepada sesama muslim “Hai fasik, hay munafik atua berkata kepada orang yang masuk Islam, Hai Yahudi, hay Nasrani.”.
Adapun gelar-gelar yang memuat pujian dan penghormatan dan merupakan gelar yang benar tidak dusta, maka hal itu tidaklah dilarang, sebagaimana orang memanggil Abu Bakar dengan ‘Atiq dan Umar dengan nama Al-Faruq Usman denan nama zun Nurain, Ali dengAdapun gelar-gelar yang memuat pujian dan penghormatan dan merupakan gelar yang benar tidak dusta, maka hal itu tidaklah dilarang, sebagaimana orang memanggil Abu Bakar dengan ‘Atiq dan Umar dengan nama Al-Faruq Usman denan nama Zun Nurain, Ali dengan Abu Thurab dan Kahlid dengan Saifullah.
}§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJƒM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$#
·         Alangkah buruknya sebutan yang disampainakan kepada orang-orang mu’min bila mereka disebut sebgai orang-orang fasik setelah mereja masuuk kedalam iman dan termasyhur dengan keimanan tersebut .
}§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJƒM}$#
Hal ini merupakan isyarat betapa buruknya penghimpunan antara kedua perkataan yakni sebgaimana kamu mengatakan alangka buruknya tingkalakau seperti anak muda setelah tua. Maksudnya tingkah laku anak muda yang dilakukan semasa tua .
·         Barang siapa tida bertaubat dari mencela saudara-saudaranya dengan gelar-gelar yang Allah melarang mengucapkannya atau menggunakannya sebagai ejakan atau olok-olok terhadapnya, maka mereka itulah orang-orang yang menganiaya diri sendiri yang berarti mereka menimpakan hukuman Allah terhadap diri sendiri karena kemaksiatan mereka terhadap-Nya.
`tBur öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$#
KESIMPULAN

Dalam Q.S Al-An’am ayat 151 dapat disimpulkan bahwa dialah semata-mata yang berhak menetapkan hokum haram dalam syariat dan aku adalah seorang penyampai dari-Nya dengan izin-Nya dan sesungguhnya dia telah mengutus aku untuk tugas itu. Disini pengharaman disebutkan secara khusus sekalipun wasiat-wasiat itu lebih luas lagi pengertiannya. Dengan menyabutkan hal-hal yang diharamkan sudah pasti yang lainnya adalah halal.
Dalam QS An-Nisa’ ayat 29 tentang cara memperlakukan anak yatim memakan harta sesama dengan cara yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka diantara kalian dan janganlah kalian membunuh diri sendiri.
Dalam QS al-Hujurat ayat 11 Allah Swt menyebutkan apa yang patut dilakukan oleh seorang mukmin terhadap Allah maupun terhadap Nabi Saw dan terhadap orang yang tidak mematuhi Allah dan Nabi-Nya serrta bermaksiat kepada-Nya yaitu orang fasik, maka Allah menerangkan pula apa yang patut dilakukan oleh seorang mukmin terhadap mukmin lainnya. Allah menyebutkan bahwa tidak sepatutnya seorang mu’min mengolok-olok orang mu’min lainnya atau mengejeknya dengan celaan dan tidak patut pula memberinya gelar yang menyakitkan hati. Alangkah buruknya perbuatan seperti itu. 





DAFTAR PUSTAKA


Al-Maraghi Ahmad Musthafa,terjemahan tafsir al-maraghi,vol 8 Semarang:CV Toha Putra 1993

Bin Nashir as-Sa’di Syaikh Abdurrahman, ,Tafsir as-sa’di, Pustaka Sahifa: 2007

Ahmad Mushtafa, al-Maraghy,Terjemahan tafsir al-maraghy Vol.5 Semarang : CV Toha Putra.1993

Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah , Vol 13, Lentera hati

Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah , Vol 2, Lentera hati

Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah , Vol 4, Lentera hati

Al-Mahalli , Imam Jalaluddin, , Tafsir Jalalain,Vol.1 Sinar Baru Algesindo:2012

Al-Mahalli , Imam Jalaluddin, , Tafsir Jalalain,Vol.4 Sinar Baru Algesindo:2012

Al-Maraghy Ahmad Mustafa, , Terjemah Tafsir Al-Maraghy Vol 26. Semarang: CV Toha Putra.

Al-Maraghy Ahmad Mustafa, , Terjemah Tafsir Al-Maraghy Vol 8. Semarang: CV Toha Putra.



MAKALAH
TAFSIR
Tentang

HAK HIDUP BAGI MANUSIA









Oleh :
Yanti Erzalina 
15.018





DosenPembimbing
Aldomi Putra,S.Th.I,MA




JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM – YASTIS PADANG
2016



 


[1] Ahmad Musthafa al-Maraghi,terjemahan tafsir al-maraghi,vol 8 (Semarang:CV Toha Putra 1993)  h.111
[2] Syaikh Abdurrahman, Bin Nashir as-Sa’di,Tafsir as-sa’di, (Pustaka Sahifa: 2007) h. 575-576
[3] Ahmad Mushtafa, al-Maraghy,Terjemahan tafsir al-maraghy Vol.5 (Semarang : CV Toha Putra.1993) h.24
[4] Ibid., h.28-29
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah , Vol 13, Lentera hati. H.250
[6]  Imam Jalaluddin, Al-Mahalli, Tafsir Jalalain,(Sinar Baru Algesindo:2012) h.2248
[7]  Ahmad Mustafa, Al-Maraghy, Terjemah Tafsir Al-Maraghy Vol 26. (Semarang: CV Toha Putra. 1993) h.224-225

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih komentarnya :)

Arsip Blog