BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Q.S Al-an’am ayat 151 “ katakan ( Muhammad) marilah aku bacakan apa yang
diharamkan Tuhan keapdamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun, berbuat
baik kepada Ibu, Bapak janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah
yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Janganlah kamu mendekati
perbbuatan keji baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu
membunuh orang yang diharamkan Allah Kecuali dengan alasan yang benar.
Demikianlah dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti”.
Q.S. AN-Nisa’ ayat 29 Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
QS. Al-Hujurat ayat 11 Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan
orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan
itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan
kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah
suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung
ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan
Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Dari ketiga terjemahan ayat diatas Q.S Al-an’am ayat 151, Q.S. AN-Nisa’
ayat 29, dan QS. Al-Hujurat ayat 11 terdapat kesamaan yakni sama-sama memberikan
hak keapda orang lain, tidak boleh membunuh jiwa orang lain, membunuh diri
sendiri dan membiarkan seseorang menikmati haknya untuk tidak
diperolok-olokkan. Selanjutnya dapat diuraikan dalam pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Q.S Al-An’am Ayat 151
*
ö@è% (#öqs9$yès?
ã@ø?r&
$tB
tP§ym
öNà6/u öNà6øn=tæ
( wr& (#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/
$\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur
$YZ»|¡ômÎ) ( wur
(#þqè=çFø)s?
Nà2y»s9÷rr&
ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) (
ß`ós¯R
öNà6è%ãötR
öNèd$Î)ur (
wur (#qç/tø)s?
|·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur ÆsÜt/ ( wur
(#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$#
tP§ym
ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/
÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès?
ÇÊÎÊÈ
Terjemahan
: Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat
baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada
mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang
nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya).
Setelah Allah menerangkan
keapda hamba-Nya, segala makna yang diharamkan dan disebutkan pula hujjah yang
kuat bagi orang-orang musrik yang mengharamkan atas diri mereka sendiri yang
sebenarnya tidak diharamkan Allah atas mereka dan membantah sybhat mereka yag
dengan itu mereka menjadikan alasan kemusyrikan terhadap Tuhan dan
mengada-adakan kedustaan terhadap-Nya.
Pada ayat ini Allah menyebutkan
prinsip-prinsip hal yang diharamkan dalam berbicara maupun berbuat, juga
prinsip-prinsip keutamaan dan macam-macam kebajikan.[1]
Penafsiran
QS Al-An’am
-
Allah berfirman
kepada-Nya (@è%) katakalah kepada orang yang mengharamkan sesuatu yang
dihalalkan oleh Allah
-
Marilah ku bacakan sesuatu yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu. ( öNà6øn=tæ öNà6/u tP§ym $tB ã@ø?r& (#öqs9$yès?)
Dengan
pengharaman yang bersifat umum, menyeluruh untuk semua orang mencakup seluruh
yang diharamkan, baik itu makanan, minuman, ucapan dan perbuatan
-
Janganlah kamu
mempersekutukan sesuatu tidak banyak tidak pula sedikit ( ÏmÎ/ $\«øx© (#qä.Îô³è@ wr&)
Hakikat
syirik kepada Allah adalah disebahnya makhluk sebagaimana Allah disembah atau
diagungkan sebgaimana Allah diagungkan atau dia diberi sebagian dari
keistimewaan rububiyah dan uluhiyah
-
Dia berfirman” berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak
( $YZ»|¡ômÎ) ûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur)
Semua
perkataan dan perbuatan yang bermanfaat dan membahagiakan kedua orang tua, maka
ia termasuk berbuat baik kepada keduanya. Jika ada perbuatan baik maka
hilanglah kedurhakaan
-
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu laki-laki dan perempuan ( ( Nà2y»s9÷rr&#þqè=çFø)s? wur)
-
Karena takut kemiskinan (ï9,»n=øBÎ)ÆÏiB)
Maksudnya,
disebabkan oleh kesulitan hidup dan kesempitan rizki sebagaimana hal itu
terdapat pada zaman jahiliyah yang keras lagi zhalim. Jika mereka dilarang
membunuhnya dalam kondisi tersebut, sementara mereka adalah anaknya maka
membunuh mereka tanpa alasan atau membunuh anak orang lain adalah lebih layak
dan lebih pantas untuk dilarang.
-
Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka
( öNèd$Î)urß öNà6è%ãötR `ósR )
Maksudnya,
kami menjamin rezki suami. Bukan kamu yang memberi rezki kepada anakmu bahkan
kamu yang memberi rezki kepada dirimu. Mereka tidak membawamu kepada kesulitan.
-
Dan janganlah kamu mendekati
oerbuatan-perbuatan yang keji. Yaitu dosa-dosa besar yang buruk (|·Ïmºuqxÿø9$#(#qç/tø)s?wur)
-
Baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi
(ÆsÜt/t$tBur $yg÷YÏB ygsß
$tB)
Maksudnya
janganlah kamu mendekati perbuatan keji yang nampak darinya dan yang samar atau
yang berkaitan dengan yang lahir dan yang bathin.
-
Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah .
(ª!$#t P§ym ÓÉL©9$# [øÿ¨Z9$#
(#qè=çGø)s?wur)
Yaitu jiwa
yang Islam, laki-laki dan perempuan besar kecil , orang baik dan orang fasik
dan jiwa orang kafir yang mendapatkan suaka perjanjian dan perdamaian.
-
Melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar ( Èd,ysø9$$Î/wÎ) )
Seperti pezina mukhsin membunuh jiwa dengan sengaja
dan orang yang murtad yang menyelisih jemaah
-
Demikian itu yakni
yang disebutkan (/ä3Ï9ºs )
-
Yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kami memahami
(Nya) ( Ïtbqè=É)÷ès?mÎ/ ÷/ä3ª=yès9 Nä38¢¹ur)
-
Maksudnya kamu memahami wasiat dari Allah kemudian kamu
menjaga dan memerliharanya dan melakukannya. Ayat ini menunjukkan bahawa
pemahaman seseorang hamba bergantung kepada pelaksanaannya terhadap perintah
Allah.[2]
B.
QS. Surat An-Nisa ayat 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ)
br&
cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu
ÇËÒÈ
Terjemahan
: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu ;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Dalam bagian terdahulu telah
diterangkan cara-cara memperlakukan anak-anak yatim, memberikan harta setelah
mereka dewasa, dan tidak memberikan harta itu sebelum mereka baligh. Kemudian
diterangkan kewajiban membayar ahar kepada kaum wanita dan melarang mereka
mengambil kembali mahar itu dengan cara apapun.
Diterangkan pula kewajiban memberikan
sebagian harta anak-anak yatim kepada kerabat mereka menghadiri pembagian.
Didalam bagian ini akan diterangkan bagi jiwa didlam mengumpulkan harta yang
dicintai.[3]
Penafsiran QS An-Nisa’ ayat 29
·
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ Mà6oY÷t/
Nä3s9ºuqøBr& (#þqè=à2ù's? w (#qãYtB#uä úïÏ%©!$# $ygr'¯»t
Kata اَلْبَاطِلِ (al-bathil) berasal dari اَلْبُطْلُ( al-butlu) dan الْبُطْلًا (butlan berarti kesia-siaan dan kerugian.
Menurut syara’ adalah : mengambil harta tanpa pengganti
hakiki yang biasa, dan tanpa keridhaan dari pemilik harta yang diambil itu atau
menafkahkan harta bukan pada jalan hakiki yang bermanfaat, maka termasuk
kedalam hal ini adalah lotre,penipuan didalam jual beli, riba dan menafkahkan
harta pada jalan-jalan yang diharamkan serta pemborosan dan mengeluarkan harta
untuk hal yang tidak dibenarkan oleh akal.
·
Kata (بَيْنَكُمْ) menunjukkan bahwa harta yang haram biasanya menjadi pangkal
persengketaan didalam transaksi antara orang yang memakan dengan orang yang
hartanya dimakan. Yang dimaksud dengan memakan disini adalah mengambil dengan
cara bagaimanapun.
Diungkapkan dengan kata makan karana ia merupakan cara yang
paling banyak dan kuat digunakan . harta yang disandarkan kepada semua orang
dan tidak dikatakan “janganlah sebgian kalian memakan harta sebagian lain”.
Dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa umat saling membahu didalam menjamin hak-hak
dan maslahat-maslahat. Seakan-akan, harta setiap orang dari mereka adadlah
harta umat seluruhnya.
Oleh karena itu, jika salah seorang diantara mereka minta
dibolehkan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, maka seakan-akan
dia membolehkan orang lain untuk memakan hartanya. Demikianlah, hidup adalah
qishas. Ungkapan itu juga dimaksudkan sebagai isyarat bahwa orang yang memiliki
harta berkewajiban mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang memerlukan.
·
öNä3ZÏiB <Ú#ts?`tãot»pgÏB cqä3s? br& 4wÎ)
Janganlah kalian termasuk
orang-orang tamak yang memakan harta orang lain tanpa ganti mata uang atau
sesuatu manfaat. Tetapi makanlah harta itu dengan peniagaan yang pokok
penghalalannya ialah saling meridhai.
Itulah
yang patut bagi orang-orang yang mengunjungi tinggi kemanusiaan dan agama,
apabila ingin termasuk ke dalam golongan orang-orang yang banyak hartanya.
Dalam
ayat ini terdapat isyarat adanya berbagai faedah :
Pertama : dasar halalnya perniagaan adalah saling meridhai
antara pembeli dan penjual. Penipuan , pendustaan dan pemalsuan adalah hal yang
diharamkan
Kedua :segala yang ada didunia berupa perniagaan dan apa yang
tersimpan didalam maknanya seperti kebathilan yang tidak kekal dan tidak tetap,
hendaknya tidak melalaikan orang berakal untuk mempersiapkan diri demi
kehidupan akhirat yang lebih baik dan kekal.
Harta yang tidak ubahnya seperti ruh, mka kita dilarang
merusaknya dengan kebathilan, sebagaimana kita dilarang utnuk merusak
(membunuh) diri. Cara yang paling banyak dilakukan orang untuk membunuh diri
adalah dengan merampas harta dan hal-hal yang berhubungan dengannya, itu
barangkali akan menimbulkan berbagai bencana yang pada akhirnya mengurus kepada
pembunuhan.
·
Yakni janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain”. ö
Nä3|¡àÿRr& (#þqè=çFø)s? wur
Maksudnya sebagai mubalagh (penekanan) didalam melarang, dan
untuk menyadarkan bahwa umat itu saling membahu, menjamin dan bersatu.
Didalam hadis dikatakan :
الْمُؤْمِنُوْنَ كَالنَّفْسِ الْوَاحِدَةِ
“kaum mukmin itu laksana
satu diri”
Oleh karena membunuh orang lain itu mengakibatkan
membunuh dirinya sendiri dengan qisas atau balas dendam maka seakan-akan dia
telah membunuh dirinya sendiri.
Dengan ini al-Quran mengajarkan kepada kita bahwa
tindakan kriminal seseorang terhadap orang lain adalah tindakan kriminal
terhadap dirinya sendiri, bahkan terhadap seluruh manusia, bukan hanya terhadap
orang-orang yang mempunyai hubungan agama bangsa atau politik dengannya .
Allah Swt berfirman dalam QS al-Maidah:32
`tB @tFs% $G¡øÿtR ÎötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù @tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ô
Artinya : Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya.
Al-Quran
memerintahkan supaya kita menghormati jiwa orang lain, sebagaimana kita
menghormati jiwa kita sendiri. Dengan demikian, kita harus menghormati diri
kita sendiri. Maka seseorang tidak boleh membunuh dirinya sendiri agar
terhindar dari kesusahan dan kesengsaraan hidup.
Walau
bagaimana beratnya musibah yang menimpa orang mu’min, hendakna ia tetap
bersabar, berharap dan tidak boleh berputus asa terhadap pertolongan Allah.
Dengan
demikian, kasus bunuh diri tidak akan banyak, kecuali jika keimanan telah
berkurang dan kekufuran telah tersebar luas
·
اِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيْمًا
Dengan melarang kalian dari memakan harta secara
bathil dan membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang
terhadap kalian. Sebab dia telah memlihara darah dan harta kalian yang
merupakan pokok kemashlahatan dan manfaat kalian.
Dia mengajarkan agar kalian menyayangi,
mencintai, tolong menolong dan memelihara harta serta melindungi
diri jika keadaan membutuhkan perlindungan.[4]
C. QS.
Surat al-Hujurat ayat 11
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3t #Zöyz öNåk÷]ÏiB wur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3t #Zöyz £`åk÷]ÏiB ( wur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& wur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGt y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ
Terjemahan : Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi
yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan
memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa
yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Asbabul Nuzul
Sekian banyak
riwayat yang dikemukakan para musafir menyangkut sebab nuzul ayat ini. Misalnya
ejekan yang dilakukan oleh kelompok Bani Tamim terhadap Bilal, Shuhaib dan
Ammar yang merupakan orang-orang tidak punya. Ada lagi yang menyatakan bahwa ia
turun berkenaan dengan ejekan yang dilontorkan oleh Tsabit ibn Qais, seorang
sahabat Nabi yang tuli. Tsabit melangkahi sekian orang untuk dapat duduk
didekat Rasul agar dapat mendengar wejangan beliau.
Salah seorang
menegurnya, tetapi Tsabit marah sambil memakinya menyatakan bahwa dia yakni
sipenegus adalah anak si Anu (seorang wanita yang pada masa Jahiliyah dikenal
memiliki Aib). Orang yang diejek ini merasa dipermalukan, maka turunlah ayat
ini. Ada lagi yang menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ejekan yang
dilontarkan oleh sementara Istri Nabi terhadap Ummu Salamah yang merupakan
“madu” mereka. Ummu Salamah mereka ejek sebagai wanita pendek.[5]
Para
pemilik kitab sunnah yang empat telah mengetengahkan sebuah hadits melalui
Jubair Ibnudh Dhahhak yang telah menceritakan bahwa seseorang diantara kami
pasti memiliki dua atau tiga nama, maka orang lain memanggiil sebgian dari
nama-nama itu dengan majsud membuatnya jengkel. Lalu turunlah ayat ini, yaitu
Firman Allah : “Dan janganlah kalian panggil memanggil dengan gelar-gelar yang
buruk (QS Al-Hujurat:11)
Ketika
Nabi SAW datang ke Madinah, dimadinah pada saat itu setiap orang lelaki
dianatara kami pasti mempunyai dua atau tiga nama . Rasulullah Saw apabila
memanggil salah seorang dari mereka dengan memakai salah satu dari nama
tersebut. Akhirnya lama kelamaan mereka berkata : “Wahai Rasulullah
sesungguhnya nama yang engkau pakai untuk memanggilnya itu tidak disukainya”,
lalu turunlah ayat ini.[6]
Penafsiran
kata sulit
-
Mengolok-olok,
menyebut aib dan السُّخْرِيَةِ kekurangan orang lain dengan cara yang
menimbulkan tawa.
Orang mengatakan, Sakhira bihi dan Sakhira
minhu (mengolok-olok) dan dahika bihi dan dahika minhu
(menertawakan dia) dan Hizi’a bihi dan hizi’a minhu (mengejek). Adapun isim masdarnya as-Sukhriyah
dan as-sikhriyah (huruf sin di dhammahkan atau dikasrah). Sukhriyah
bisa juga terjadi dengan meniru perkataan atau perbuatan atau dengan
menggunakanisyarat atau menertawakan perkataan orang yang diolok-olokkan
apabila ia keliru perkataannya terhadap perbuatannya atau rupanya yang buruk.
-
Telah umum
diartikan orang laki-laki أَلْقُوْمُ bukan orang-orang perempuan.
Sebagaimana pada ayat ini juga, sebagaimana dikatakan
oleh Zuhair :
وَمَا اَدْرِى وَسَوْفَ اَخَالَ ادْرِيَّ.
اَقَوْمٌ اَلَحِصْنٍ أُمُّ نِسَاءٍ
“aku tidak tahu tetapi nanti aku pasti tahu juga.
Apakah laki-laki keluarga Hishn itu atau perempuan.”
-
Janganlah kamu mencelah dirimu sendiri وَلاَ تَلْمِزُوْا اَنْفُسَكُمْ.
Maksudnya jangan sebagian kamu mencela sebagian yang
lain dengan perkataan atau isyarat tangan, mata
-
Saling mengejek dan panggil- memanggil dengan gelar التَّنَابُزْ gelar yang tidak disukai oleh seseorang
-
Nama dan kemasyhuran “ اَلْاِسْمُ
Seperti orang mengatakan tara ismuhu bainan nasi bil
karami wal lu’mi,namanya terkenal dikalangan orang banyak baik karena
kedermawaannya atau kejelekannya.
Penjelasan ayat
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs%
Janganlah beberapa orang dari orang-orang mukmin
mengolok-olok orang mukmin lainnya.
Sesudah itu Allah Swt menyebutkan alasan mengapa hal
itu tak boleh dilakukan dengan firman-Nya:
عَسَى اَنْ
يَّكُوْ نُوْ اَخِيْرًا مِّنْهَمْ
Karena
kadang-kadang orang yang diolok-olokkan itu lebih baik disisi Allah dari pada
orang yang mengolok-olokannya.
Barangkali orang yang berambut kusut penuh debu tidak punya apa-apa dan tidak
dipedulikan, sekiranya ia bersumpah dengan menyebut nama Allah, maka Allah
mengabulkannya.
wur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3t #Zöyz £`åk÷]ÏiB
Dan janganlah kaum wanita mengolok-ngolok kaum wanita
lainnya, karena barangkali wanita –wanita yang diolok-olokkan itu lebih baik
dari pada wanita-wanita yang mengolok-olokkan.
Allah menyebutkan kata jamak pada dua tempat dalam
ayat tersebut karena kebanyakan mengolok-olok itu dilakukan ditengah orang
banyak, sehingga sekian banyak orang enak saja mengolok-olokkan, sementara
dipihak lain banyak pula yang sakit hati.
At-Tarmizi meriwayatkan dari Aisyah ia berkata
dihadapan Nabi Saw saya menirukan seorang laki-laki. Maka beliau bersabda,saya
tidak suka sekiranya aku meniru seorang laki-laki pada hal aku sendiri bagini
dan begini. ‘Aisyah berkata, maka saya berkata, ”Ya Rasulullah sesungguhnya
Shafiyah itu seorang wanita…” Aisyah memperagakan dengan tangannya sedemikian
rupa yang dimaksudnya bahwa shafiyah itu wanita yang pendek.
Maka Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya kamu telah
mencampurkan suatu kata-kata yang sekiranya dicampur dengan air laut, tentu
telah bercampur seluruhnya”.
Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia
berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada
rupamu dan hartamu akan tetapi memnadang kepada hatti dan amal perbuatanmu”.
·
Dan janganlah sebagian kamu mencela sebagian yang lain
dengan ucapan atau isyarat secara tersembunyi ö/ä3|¡àÿRr& (#ÿrâÏJù=s?
wur
Firman Allah Swt /ä3|¡àÿRr& merupakan peringatan bahwa orang yang berakal
tentu tak akan mencela dirinya sendiri. Oleh karena itu, tidak sepatutnya ia
mencela orang lain karena orang lain itupun seperti dirinya juga. Karena sabda
Nabi Saw. “ orang-orang mukmin itu seperti halnya satu tubuh. Apabila salah
satu anggota tubuh itu menderita sakit,maka seluruh tubuh akan merasakan tak
bisa tidur dan demam.
Dan sabda Nabi Saw
pula, “Seorang dari kaliam melihat setitik noda pada mata saudarannya sdang ia
membiarkan batang pohon pada matanya sendiri. Adapula orang mengatakan ;
مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ اَنْ يَسْتَغِلَّ بِعُيُوْبِ
نَفْسِهِ عِنْ عُيُوْبِ غَيْرِهِ
Adalah kebahagiaan bagi
seseorang bila ia sibuk memikirkan aib-aib dirinya sendiri sehingga tidak
sempat memikirkan aib-aib orang lain.[7]
Seorang penyair
mengatakan :
لَا تَكْشِفَنَّ مَسَاوْى النَّاسِ مَاسْتَرَوْا
فَيَهْتِكَ اللهُ سِتْرًا عَنْ مَسَاوِيْكَا وَاذْكُرْ مَعَا سِنَ فِيْهِمْ
اِذَاذَكَرُوْا. وَلَا تَعِبْ اَحَدًا مِنْهُمْ بِمَا فِيْكَا
Janganlah kamu membuka-buka keburukan orang lain,
selagi mereka menutupinya. Maka Allah takkan membukakan keburukanmu. Sebutlah
kebaikan yang ada pada mereka, bila nama mereka disebut-sebut. Dan janganlah kamu
mencela seorangpun dari mereka dengan keburukan yang justru ada pada dirimu
sendiri.”
·
Dan janganlah sebagian kamu memanggil sebagian yang
lain dengan gelar yang menyakiti dan tidak disukai. É=»s)ø9F{$$Î/ (#rât/$uZs?
wur
Seperti halnya berkata
kepada sesama muslim “Hai fasik, hay munafik atua berkata kepada orang yang
masuk Islam, Hai Yahudi, hay Nasrani.”.
Adapun gelar-gelar yang memuat pujian dan penghormatan
dan merupakan gelar yang benar tidak dusta, maka hal itu tidaklah dilarang,
sebagaimana orang memanggil Abu Bakar dengan ‘Atiq dan Umar dengan nama
Al-Faruq Usman denan nama zun Nurain, Ali dengAdapun gelar-gelar yang memuat
pujian dan penghormatan dan merupakan gelar yang benar tidak dusta, maka hal
itu tidaklah dilarang, sebagaimana orang memanggil Abu Bakar dengan ‘Atiq dan
Umar dengan nama Al-Faruq Usman denan nama Zun Nurain, Ali dengan Abu Thurab
dan Kahlid dengan Saifullah.
}§ø©Î/ ãLôew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGt y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$#
·
Alangkah buruknya sebutan yang disampainakan kepada
orang-orang mu’min bila mereka disebut sebgai orang-orang fasik setelah mereja
masuuk kedalam iman dan termasyhur dengan keimanan tersebut .
}§ø©Î/ ãLôew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJM}$#
Hal ini merupakan isyarat betapa buruknya penghimpunan
antara kedua perkataan yakni sebgaimana kamu mengatakan alangka buruknya
tingkalakau seperti anak muda setelah tua. Maksudnya tingkah laku anak muda
yang dilakukan semasa tua .
·
Barang siapa tida bertaubat dari mencela
saudara-saudaranya dengan gelar-gelar yang Allah melarang mengucapkannya atau
menggunakannya sebagai ejakan atau olok-olok terhadapnya, maka mereka itulah
orang-orang yang menganiaya diri sendiri yang berarti mereka menimpakan hukuman
Allah terhadap diri sendiri karena kemaksiatan mereka terhadap-Nya.
`tBur öN©9 ó=çGt y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$#
KESIMPULAN
Dalam Q.S Al-An’am ayat
151 dapat disimpulkan bahwa dialah semata-mata yang berhak menetapkan hokum
haram dalam syariat dan aku adalah seorang penyampai dari-Nya dengan izin-Nya
dan sesungguhnya dia telah mengutus aku untuk tugas itu. Disini pengharaman
disebutkan secara khusus sekalipun wasiat-wasiat itu lebih luas lagi
pengertiannya. Dengan menyabutkan hal-hal yang diharamkan sudah pasti yang
lainnya adalah halal.
Dalam QS An-Nisa’ ayat
29 tentang cara memperlakukan anak yatim memakan harta sesama dengan cara yang
bathil kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka diantara kalian dan
janganlah kalian membunuh diri sendiri.
Dalam QS al-Hujurat
ayat 11 Allah Swt menyebutkan apa yang patut dilakukan oleh seorang mukmin
terhadap Allah maupun terhadap Nabi Saw dan terhadap orang yang tidak mematuhi
Allah dan Nabi-Nya serrta bermaksiat kepada-Nya yaitu orang fasik, maka Allah
menerangkan pula apa yang patut dilakukan oleh seorang mukmin terhadap mukmin
lainnya. Allah menyebutkan bahwa tidak sepatutnya seorang mu’min mengolok-olok
orang mu’min lainnya atau mengejeknya dengan celaan dan tidak patut pula
memberinya gelar yang menyakitkan hati. Alangkah buruknya perbuatan seperti
itu.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi Ahmad Musthafa,terjemahan tafsir al-maraghi,vol
8 Semarang:CV
Toha Putra 1993
Bin Nashir as-Sa’di Syaikh Abdurrahman, ,Tafsir as-sa’di,
Pustaka Sahifa: 2007
Ahmad Mushtafa, al-Maraghy,Terjemahan tafsir al-maraghy Vol.5
Semarang : CV Toha Putra.1993
Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah , Vol
13, Lentera hati
Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah , Vol 2,
Lentera hati
Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah , Vol 4,
Lentera hati
Al-Mahalli
, Imam Jalaluddin, , Tafsir Jalalain,Vol.1 Sinar Baru Algesindo:2012
Al-Mahalli
, Imam Jalaluddin, , Tafsir Jalalain,Vol.4 Sinar Baru Algesindo:2012
Al-Maraghy Ahmad Mustafa, , Terjemah Tafsir
Al-Maraghy Vol 26. Semarang: CV Toha Putra.
Al-Maraghy Ahmad Mustafa, , Terjemah Tafsir
Al-Maraghy Vol 8. Semarang: CV Toha Putra.
MAKALAH
TAFSIR
Tentang
HAK HIDUP BAGI
MANUSIA
Oleh :
Yanti Erzalina
15.018
DosenPembimbing
Aldomi Putra,S.Th.I,MA
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM – YASTIS PADANG
2016
[1] Ahmad Musthafa al-Maraghi,terjemahan tafsir al-maraghi,vol 8
(Semarang:CV Toha Putra 1993) h.111
[2] Syaikh Abdurrahman, Bin Nashir as-Sa’di,Tafsir as-sa’di,
(Pustaka Sahifa: 2007) h. 575-576
[3] Ahmad Mushtafa, al-Maraghy,Terjemahan tafsir al-maraghy Vol.5
(Semarang : CV Toha Putra.1993) h.24
[6] Imam Jalaluddin, Al-Mahalli, Tafsir
Jalalain,(Sinar Baru Algesindo:2012) h.2248
[7] Ahmad Mustafa,
Al-Maraghy, Terjemah Tafsir Al-Maraghy Vol 26. (Semarang: CV Toha Putra.
1993) h.224-225
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih komentarnya :)