BAB I
PENDAHULUAN
Makalah
ini membahas masalah tentang UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di
karenakan sangat pentingnya masalah tersebut. Hal ini sangat penting dipelajari
agar guru dan dosen maupun pihak-pihak yang lain dapat mengerti dan memahami
bagaimana peraturan-peraturan guru dan dosen. Dengan memahami UU Guru dan Dosen
dengan baik maka guru dan dosen mampu mengatasi berbagai permasalahan
pendidikan khususnya guru dan dosen. Jadi jika guru dan dosen tidak membekali
pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang baik maka anak didik tidak dapat
bersosialisasi baik terhadap orang yang ada disekitarnya dan tidak peduli pada
kehidupan di sekitarnya.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan
akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan
dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Guru dan Dosen
Guru
sebagai pelaku utama dalam penerapan program pendidikan di sekolah memiliki
peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.[1] Dalam
proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan
memberi fasilitas belajar bagi murid-murid untuk mencapai tujuan. Guru
mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas
untuk membantu proses perkembangan anak.[2] Pendidik
adalah orang yang mengajar dan membantu siswa dalam memecahkan masalah
pendidikannya. Sedangkan menurut kajian Islam, menurut Imam al-Ghazali
guru/pendidik adalah orang yang berusaha membimbing, meningkatkan,
menyempurnakan, segala potensi yang ada pada peserta didik. Serta membersihkan
hati peserta didik agar bisa dekat dan berhubungan dengan Allah SWT.[3]
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[4]
Guru dan
Dosen profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan
melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan
berakhlak. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi
terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang
harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti
membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua
pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga
pendidik.
B. Undang-undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen
Undang –
undang Guru dan Dosen terdiri dari :
1. Guru
a) Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal
8-13)
b) Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan
Pemberhentian (Pasal 24-31)
e) Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
f) Penghargaan (Pasal 36-38)
g) Perlindungan (Pasal 39)
h) Cuti (Pasal 40)
i)
Organisasi
Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)
2. Dosen
a) Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan
Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
b) Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan
Pemberhentian (Pasal 63-69)
e) Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
f) Penghargaan (Pasal 73-74)
g) Perlindungan (Pasal 75)
h) Cuti (Pasal 76)
C.
Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen
1.
Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
2.
Meningkatkan tanggung jawab profesi guru
sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.
Memberdayakan dan mendayagunakan profesi
guru.
4.
Memberikan jaminan kesejahteraan dan
perlindungan terhadap profesi guru.
5.
Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil
pendidikan.
6.
Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian
terhadap guru.
D. Kelebihan dan
Kekurangan Undang-undang Guru dan Dosen
1.
Kelebihan
a.
Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
b.
Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang
layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
c.
Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan
dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
d.
Guru dan dosen bisa lebih professional dengan
tanggung jawab yang besar.
2.
Kelemahan UUGD
a.
Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen
belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka
belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini.
Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia
tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet
yang belum tentu mereka kuasai.
b.
UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS,
sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta
mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
c.
Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat
demi mengejar status sertifikasi.
d.
Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan
amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang
tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang
jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
E.
Kedudukan Guru dan Dosen Sebagai Tenaga
Profesional
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dalam (UU RI No. 14 tahun 2005) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[5]
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam (UU RI No. 14 tahun 2005), profesi guru
dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:[6]
1.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme;
2.
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
5.
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
6.
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
7.
memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan; dan
9.
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
F. Menjadi Guru Profesional
Secara
harfiah kata profesi berasal dari kata profesion
(Inggris) yang berasal dari bahsa latin profesus yang berarti mampu
atau ahli dalam suatu pekerjaan. Profesionalisme guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam
melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode
etik.[7]
Eksistensi seorang guru adalah sebagai pendidik profesional di sekolah,[8] dalam
hal ini guru sebagai uswatun hasanah, jabatan administratif, dan
petugas kemasyarakatan.
Peran guru profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran),
edukator (pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran),
administrator (pelaksanaan teknis administrasi), supervisor (pemantau),
inovator (melakukan kegiatan kreatif), motivator (memberikan dorongan),
konselor (membantu memecahkan masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis
dan petunjuk), dan evaluator (menilai pekerjaan siswa).[9]
Karakteristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan
guru baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru
dalam meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan,
bimbingan dan motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan
berhubungan baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat
lainnya.[10]
Dengan meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap
guru, maka kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya
karakteristik guru profesional yaitu:[11]
a)
Taat pada peraturan perundang-undangan
b)
Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi
c)
Membimbing peserta didik (ahli dalam bidang ilmu pengetahuan dan tugas
mendidik)[12]
d)
Cinta terhadap pekerjaan
e)
Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa tanggung jawab
f)
Menciptakan suasana yang baik di tempat kerja (sekolah)
g)
Memelihara hubungan dengan teman sejawat (memiliki rasa kesejawatan/
kesetiakawanan)
h)
Taat dan loyal kepada pemimpin
G.
Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang
berarti kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Sedangkan pengertian dari
kompetensi guru profesional yaitu orang yang memiliki kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[13]
Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi
tersendiri agar dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien,
serta mencapai tujuan pembelajaran. Untuk memiliki kompetensi tersebut guru
perlu membina diri secara baik, karena fungsi guru adalah membina dan
mengembangkan kemampuan peserta didik secara profesional dalam proses belajar
mengajar.[14]
Untuk mencapai tujuan tersebut, guru yang profesional harus memiliki empat
kompetensi, di antaranya yaitu:
1)
Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang
dimiliki peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta
pengevaluasian hasil belajar.
2)
Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif,
sopan santun, disiplin, jujur, rapi,[15] serta
menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harus ing ngarso
sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3)
Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan. Meliputi:
penguasaan materi, memahami kurikulum dan perkembangannya, pengelolaan kelas,
penggunaan strategi, media, dan sumber belajar, memiliki wawasan tentang
inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, dan
lain-lain.
4)
Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama
pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/ komite
sekolah, mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya
masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.
H.
Konsep Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma
profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang
utuh. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup
sehari-hari di masyarakat.
Tujuan kode etik di antaranya yaitu:
a.
Menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.
Sebagai pedoman berperilaku
d.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e.
Untuk meningkatkan mutu profesi
f.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku
dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan
disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan
profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh
seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air.
Pertama dalam kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan
dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a)
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila
b)
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c)
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan
d)
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar
e)
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap
pendidikan
f)
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
g)
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan social
h)
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i)
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat
Kedudukan dosen sebagai
tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam (UU
RI No. 14 tahun 2005) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen
sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional
Peran guru profesional
yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator (pengembangan
kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan
teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan
kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan
masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator
(menilai pekerjaan siswa).
B. Saran
Makalah
yang telah kami rintis ini mungkin masih banyak kekurangan untuk itu alangkah
baiknya kita tutupi kekurangan tersebut dengan kritikan dan saran dari pembaca.
Dan harapan pemakalah semoga apa yang kita baca dalam makalah ini bisa berguna
dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Syamsu & Sugandhi Nani, Perkembangan Peserta Didik, Jakarta
: Rajawali Press, cet -3, 2012
Ahmadi Abu & Supriyono Widodo, Psikologi Belajar, Jakarta
: Rineka Cipta, 1991
nasution Wahyuddin Nur, Teori Belajar dan Pembelajaran, Medan :
Perdana Publishing, 2011
Aqib Zinal, Menjadi Guru Profesional
Berstandar Nasional, Bandung :Yrama Widya,2009
Bakar Yunus Abu, Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, Surabaya :
Aprint A ,2009
Samana. Profesionalisme Keguruan. Yogyakarta: Kanisius, 1994
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan. Jakarta : Bumi Aksara,
2007
Sahertian Piet, A., Profil Pendidikan Profesional. Yogyakarta:
Andi Offset, 1994
Satori Djam’an, dkk, Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas
Terbuka, 2010
[1] Syamsu Yusuf & Nani
Sugandhi, Perkembangan Peserta Didik, Jakarta : Rajawali
Press, cet -3, 2012, hal : 139
[3] Wahyuddin Nur nasution, Teori
Belajar dan Pembelajaran, Medan : Perdana Publishing, 2011, hal : 76
[4] Undang-undang RI No. 14 tahun
2005
[5] Zinal
Aqib, Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional, ( Bandung :Yrama
Widya,2009) h.25
[6] Ibid,h.26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih komentarnya :)