Selasa, 19 April 2016

MAKALAH-UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen



BAB I
PENDAHULUAN
            Makalah ini membahas masalah tentang UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di karenakan sangat pentingnya masalah tersebut. Hal ini sangat penting dipelajari agar guru dan dosen maupun pihak-pihak yang lain dapat mengerti dan memahami bagaimana peraturan-peraturan guru dan dosen. Dengan memahami UU Guru dan Dosen dengan baik maka guru dan dosen mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan khususnya guru dan dosen. Jadi jika guru dan dosen tidak membekali pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang baik maka anak didik tidak dapat bersosialisasi baik terhadap orang yang ada disekitarnya dan tidak peduli pada kehidupan di sekitarnya.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Guru dan Dosen
Guru sebagai pelaku utama dalam penerapan program pendidikan di sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.[1] Dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi murid-murid untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan anak.[2] Pendidik adalah orang yang mengajar dan membantu siswa dalam memecahkan masalah pendidikannya. Sedangkan menurut kajian Islam, menurut Imam al-Ghazali guru/pendidik adalah orang yang berusaha membimbing, meningkatkan, menyempurnakan, segala potensi yang ada pada peserta didik. Serta membersihkan hati peserta didik agar bisa dekat dan berhubungan dengan Allah SWT.[3]
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen  adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[4]
Guru dan Dosen profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga pendidik.
B.     Undang-undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen
Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
1.      Guru
a)      Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
b)      Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
c)      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
d)     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
e)      Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
f)       Penghargaan (Pasal 36-38)
g)      Perlindungan (Pasal 39)
h)      Cuti (Pasal 40)
i)        Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)
2.      Dosen
a)      Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
b)      Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
c)      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
d)     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
e)      Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
f)       Penghargaan (Pasal 73-74)
g)      Perlindungan (Pasal 75)
h)      Cuti (Pasal 76)

C.    Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen
1.      Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
2.      Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.      Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.      Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
5.      Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
6.      Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.

D.    Kelebihan dan Kekurangan Undang-undang Guru dan Dosen
1.      Kelebihan
a.       Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
b.      Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
c.       Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
d.      Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
2.      Kelemahan UUGD
a.       Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
b.      UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
c.       Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
d.      Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru     menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
                                           
E.     Kedudukan Guru dan Dosen Sebagai Tenaga Profesional
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1) dalam (UU RI No. 14 tahun 2005) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[5]
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam (UU RI No. 14 tahun 2005), profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:[6]
1.      memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
2.      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 
3.      memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 
4.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 
5.      memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
6.      memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 
7.      memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
8.      memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 
9.      memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
F.     Menjadi Guru Profesional
Secara harfiah kata profesi berasal dari kata  profesion (Inggris) yang berasal dari bahsa latin profesus yang berarti mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan. Profesionalisme guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.[7]
Eksistensi seorang guru adalah sebagai pendidik profesional di sekolah,[8] dalam hal ini guru sebagai uswatun hasanah, jabatan administratif, dan petugas kemasyarakatan.
Peran guru profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator (pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator (menilai pekerjaan siswa).[9]
Karakteristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.[10]
Dengan meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru profesional yaitu:[11]
a)      Taat pada peraturan perundang-undangan
b)      Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi
c)      Membimbing peserta didik (ahli dalam bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)[12]
d)      Cinta terhadap pekerjaan
e)      Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa tanggung jawab
f)       Menciptakan suasana yang baik di tempat kerja (sekolah)
g)      Memelihara hubungan dengan teman sejawat (memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)
h)      Taat dan loyal kepada pemimpin

G.    Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang berarti kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Sedangkan pengertian dari kompetensi guru profesional yaitu orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[13]
Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan pembelajaran. Untuk memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri secara baik, karena fungsi guru adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta didik secara profesional dalam proses belajar mengajar.[14]
Untuk mencapai tujuan tersebut, guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu:
1)      Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.
2)      Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi,[15] serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harus ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3)      Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum dan perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.
4)      Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah, mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.


H.    Konsep Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Tujuan kode etik di antaranya yaitu:
a.        Menjunjung tinggi martabat profesi
b.       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.        Sebagai pedoman berperilaku
d.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e.        Untuk meningkatkan mutu profesi
f.        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d)     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
e)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
f)       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu  dan martabat profesinya
g)      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
h)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i)        Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen  adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1) dalam (UU RI No. 14 tahun 2005) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
Peran guru profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator (pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator (menilai pekerjaan siswa).

B.     Saran
Makalah yang telah kami rintis ini mungkin masih banyak kekurangan untuk itu alangkah baiknya kita tutupi kekurangan tersebut dengan kritikan dan saran dari pembaca. Dan harapan pemakalah semoga apa yang kita baca dalam makalah ini bisa berguna dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA

Yusuf Syamsu & Sugandhi Nani, Perkembangan Peserta Didik, Jakarta : Rajawali Press, cet -3, 2012
Ahmadi Abu & Supriyono Widodo, Psikologi Belajar, Jakarta : Rineka Cipta, 1991
nasution Wahyuddin Nur, Teori Belajar dan Pembelajaran, Medan : Perdana Publishing, 2011
Aqib Zinal, Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional, Bandung :Yrama Widya,2009
Bakar Yunus Abu, Syarifan Nurjan,  Profesi Keguruan, Surabaya : Aprint A ,2009
Samana. Profesionalisme Keguruan. Yogyakarta: Kanisius, 1994
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 2007
Sahertian Piet, A., Profil Pendidikan Profesional. Yogyakarta: Andi Offset, 1994
Satori Djam’an, dkk, Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2010



[1] Syamsu Yusuf & Nani Sugandhi, Perkembangan Peserta Didik, Jakarta : Rajawali Press, cet -3, 2012, hal : 139
[2] Abu Ahmadi & Widodo Supriyono, Psikologi Belajar, Jakarta : Rineka Cipta, 1991, hal : 98-99
[3] Wahyuddin Nur nasution, Teori Belajar dan Pembelajaran, Medan : Perdana Publishing, 2011, hal : 76
[4] Undang-undang  RI  No.  14  tahun  2005
[5] Zinal Aqib, Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional, ( Bandung :Yrama Widya,2009) h.25
[6] Ibid,h.26
[7] [1] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal: 1- 10
[8] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius, 1994) hal: 13
[9] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2007) hal: 22
[10] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, op.cit hal: 3- 6
[11] Ibid ..... hal: 3-7
[12] Piet, A. Sahertian, Profil Pendidikan Profesional. (Yogyakarta: Andi Offset, 1994) hal: 30
[13] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, op.cit. hal: 4- 8
[14] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010) hal: 2.2
[15] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius, 1994) hal: 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih komentarnya :)

Arsip Blog