Selasa, 19 April 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN-WAWASAN NUSANTARA



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
WAWASAN NUSANTARA






O l e h :

ASMANITA              : 1501040106
NAURI AULIA        : 1501040134



Dosen Pembimbing
Dr. Firdaus, M.Ag






JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB DAB HUMANIORA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1437 H/ 2015 M
KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kepada Allah SWT kita ucapkan karena berkat hidayah dan hinayah-Nya, penulis bisa menyelesaikan  makalah ini. Shalawat salam penulis ucapkan kepada suri tauladan umat dan pucuk pimpinan umat sedunia yakninya Nabi besar Muhammad SAW, yang telah memberikan sinar kecerdasan dan menenggelamkan zaman pembodohan didunia.
Penulis sangat berterimakasih kepada Bapak Drs. Dr. H. Firdaus selaku Dosen pembimbing yang senantiasa memberikan bimbingannya dalam proses penyelesaian makalah “Wawasan Nusantara(WASANTARA)” dalam Mata kuliah “Pedidikan Kewarganegaraan”.
Demikianlah sepata kata yang bisa penulis uraikan, semoga dalam proses pembelajaran ini kita bisa cepat tanggap dalam memahami mata pelajaran ini.

Padang, 14 Desember 2015


Penulis













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara Seperti topik kita kali ini yaitu pengertian, fungsi, dan wawasan nusantara dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan juga latar belakang, implementasi dan kedudukannya serta masih banyak lagi. Pertama-tama pembahasan kita mengenai Pengertian Wawasan Nusantara. Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Implementasi dalam Kehidupan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Hankam. Penerapan atau Implementasi Wawasan Nusantara harus tercermin di dalam sikap pola pikir, pola sikap, dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi hal yang mendasari cara berfikir, bersikap serta bertindak dalam menyikapi, menangani masalah yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pengertian wawasan Nusantara ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Implementasi wawasan Nusantara?
3.      Apa yang dimaksud dengan kedudukan, fungsi dan tujuan wawancara Nusantara ?
4.      Apa yang dimaksud dengan faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan Nusantara?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui penjelasan dari pengertian wawasan Nusantara
2.      Untuk Mengetahui penjelasan dari Implementasi wawasan Nusantara
3.      Untuk Mengetahui penjelasan dari kedudukan, fungsi dan tujuan wawancara Nusantara.
4.      Untuk Mengetahui penjelasan dari faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan Nusantara.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA (WASANTARA)
A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantaraadalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli, Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
1.      Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.      Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3.      Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.[1]
Dari pengertian di atas, jelaslah bahwa wawasan nusantara pada hakikatnya adalah persatuan dan kesatuan dan kebhinekaan, yang merupakan perwujudan Pancasila. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional mempunyai tujuan yaitu persatuan dan kesatuan yang harmonis dalam segenap aspek kehidupan bangsa, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan ketentraman bagi bangsa Indonesia, serta mewujudkan kebahagian dan perdamaian bagi seluruhumat manusia (dunia).
            Dari uraian di atas, maka dapat dikategortikan tujuan wawasan nusantara ke dalam dan keluar. Kedalam: mewujudkan persatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional (alamiah sosial). Ke luar: mewujudkan kebahagian dan perdamaian dunia (bagi seluruh umat manusia). Aspek kehidupan bangsa Indonesia mencakup aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah terdiri atas tiga gatra yaitu: geografi, sumber kekayaan ideologi politik ekonomi, sosial budya dan Hankam(pancagatra).[2]

B.     Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri adalah sbb:
1)      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan.
d.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.[3]
C.    Kedudukan, Fungsi Dan Tujuan Wawancara Nusantara
1.      Kedudukan Wawasan Nusantara
a.       Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[4]
2.      Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
a.       Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial.
b.      Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi.
3.      Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
a.       Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
b.      Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional.
Sedangkan dalam bukunya S. Sumarsono, dkk yang berjudul “pendidikan kewarganegaraan” fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negar di tingkat pusat dan daerah maupun seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[5]
D.    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
1.      Wilayah (Geografi)
a.       Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b.      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.       Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3)      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)      Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5)      Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum
d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU, Selatan : ± 11° 15’ LS, Barat : ± 94° 45’ BT dan Timur : ± 141° 05’BT.
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.




2.      Geopolitik dan Geostrategi
a.       Geopolitik
1)      Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer (1869-1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
b.      Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.       Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b.      Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969.
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
1)      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
2)      semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
3)      semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c.       Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d.      Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1)      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.[6]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Wawasan Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.Arah pandang Wasantara: Ke dalam  untuk menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan. Ke luar  untuk terjaminnya kepentingan nasional .
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga Negara.

B.     Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, jika terdapat kesalahan dari pembuatan makalah ini, pemakalah mengharapkan kritikan, saran serta tambahan dari pembaca terutama dari dosen pembimbing untuk perbaikan makalah ini, untuk menjadi makalah ini lebih baik lagi. Karena pemakalah menyadari bahwa tidak adanya kekurangan dalam pembuatan makalah ini, karena sempurna itu hanya mutlak miliki Allah SWT.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
S. Sumarsono, dkk, Pendidikan Kewarganegaran, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001)

Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.)

Amin, zainul Ittihad, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), Cet Ke-7

Hasyim, Pendidikan Kewarganegaran, (Padang: Hayfa Press, 2013)



[1]Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.)
[2]Amin, zainul Ittihad, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), Cet Ke-7, h. 2.3
[3] Hasyim, Pendidikan Kewarganegaran, (Padang: Hayfa Press, 2013), h. 143-144
[4] Ibid, h. 146
[5] S. Sumarsono, dkk, Pendidikan Kewarganegaran, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001), h. 90
[6] http://wordpress-andreanperdana-faktor2yangmempengaruhinusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih komentarnya :)

Arsip Blog