MAKALAH
Lembaga
Keuangan Syari’ah
Tentang
Sistem
Keuangan dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Oleh
Kelompok
I :
Dosen Pembimbing :
Dr. Zainal Azwar, M.Ag
JURUSAN AL AHWAL ASY-SYAKHSHIYAH FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1437H/2016 M
BAB I
PENDAHULUAN
Islam
merupakan ajaran yang mementingkan pemeliaharaan kehormatan manusia.
Pemeliharaan kehormatan manusia termasuk diantara lima hal pokok yang ditekan
kan dalam Islam untuk perlu terwujud, yaitu pemeliaharaan diri, agama,
keturunan atau kehormatan, akal dan harta.
Pemeliharaan
kehormatan atau keturunan manusia dalam
kehidupan modern saat ini diantaranya dengan membatasi dan melarang maraknya
pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan masyarakat.
Istilah
Pornografi adalah penggambaran secara erotis lewat tulisan dan lukisan untuk
membangkitkan nafsu seks atau bahan untuk membangkitkan nafsu seks. Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan
manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat
melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada
pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu
oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu
menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani
dan rohani, jiwa dan raga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pornografi dan Pornoaksi
Ditinjau dari sisi bahasa, istilah pornografi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “porno” dan “grapein”. Kata porno
berarti perempuan jalang dan grapein berarti menulis[1].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah porno diartikan sebagai cabul.
Sementara istilah pornografi berarti penggambaran tingkah laku secara erotis
dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Pornografi dapat
pula bahan bacaan yang dengan sengaja dan mata-mata dirancang untuk
membangkitkan nafsu birahi atau seks. Sedangkan aksi yang ada dalam istilah
pornoaksi berarti gerakan, tindakan, dan sikap[2].
Dari penjelasan di atas dapat dirumuskan,
menurut istilah Pornografi adalah penggambaran secara erotis lewat tulisan dan
lukisan untuk membangkitkan nafsu seks atau bahan untuk membangkitkan nafsu
seks.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 44
Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau
eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat[3].
Gurman Bungin mendefenisikan pornoaksi
merupakan suatu penggambaran aksi gerakan,lenggokan, liukan tubuh, penonjolan
bagian-bagian tubuh yang dominan memberikan ransangan seksual, baik yang
disengaja maupun yang tidak disengaja untuk membangkitkan nafsu seksual bagi
yang melihatnya. Pornoaksi ini pada mulanya sebagai aksi-aksi subjek dan objek
seksual yang dipertontonkan secara lansung dari seseorang kepada orang lain,
sehingga menimbulkan ransangan seksual bagi seseorang termasuk menimbulkan
histeria seksual masyarakat[4].
Dengan demikian, pornoaksi adalah tingkah laku dan gerakan-gerakan yang dibuat
di muka umum untuk membangkitkan nafsu seks.
B. Pandangan
Hukum Islam Tentang Pornografi dan Pornoaksi
Islam merupakan ajaran yang mementingkan
pemeliaharaan kehormatan manusia. Pemeliharaan kehormatan manusia termasuk
diantara lima hal pokok yang ditekan kan dalam Islam untuk perlu terwujud,
yaitu pemeliaharaan diri, agama, keturunan atau kehormatan, akal dan harta.
Upaya pemeliharaan keturunan duatau kehormatan manusia diwujdkan dengan
menjalankan sejumlah perintah dan meninggalkan larangan Allah dan
Rasulnya.
Pemeliharaan kehormatan atau keturunan manusia dalam kehidupan modern saat ini diantaranya
dengan membatasi dan melarang maraknya pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan
masyarakat. Pornografi dan pornoaksi tersebut bertentangan dengan Islam dan
karena itu hukumnya haram dan terlarang.
Adapun alasan-alasan yang mengharamkan
pornografi dan pornoaksi adalah sebagai berikut :
1. Pornografi
dan pornoaksi dapat memicu dan meransang orang untuk melakukan perbuatan zina.
Sementara dalam Islam mendekati perbuatan zina hukumnya adalah haram, seperti
yang diungkapkan dalam firman Allah :
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra’a : 32)
2. Islam
memerintahkan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan agar memelihara
pandangan mata dan kehormatan dirinya. Seperti dalam firman Allah :
@è% úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäót ô`ÏB ôMÏdÌ»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºs 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁt ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ ( wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
(30.) Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
(31.)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. (QS. An Nur : 30-31)
3. Sejumlah
hadis yang menjelaskan tentang larangan menggunakan pakaian yang tembus
pandang, erotis, sensual dan sejenisnya serta berprilaku tertentu.
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءّ بِنْتَ أَبِي بَكْرِ دَخَلَتْ
عَلَى رَسُوِلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَليْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ
فَأَعْرِضَ عَنْهَا رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا
أَسْمَاءُ إِنَّ المْرْاَةَ اِذَ بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى
مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَاَشَارَ إِلَى وَجْهَهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya : Dari
Aisyah ra. Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW.
Mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah SAW. Berpaling dari arahnya dan
bersabda: Hai Asma’! seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa),
maka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. “ beliau menunjuk
muka dankedua telapak tangannya . (HR. Abu Daud)
4. Kaidah
ushul fiqh tentang Sadd al-zari’ah yang mengaskan bahwa segala hal yang dapat
menyebabkan terjadi perbuatan haram, maka haram pula hukum perbuatan tersebut.
5. Kaidah
fiqh yang menegaskan bahwa menolak dan menghindarkan kerusakan lebih utama dari
mengambil kemaslahatan yang ada ditemukan dalam kehidupan. Hal ini dijelaskan
dalam kaidah fiqh berikut :
درء
المفاسد على جبل المصالح
Menolak kerusakan lebih utama dari mengambil
kemaslahatan
Berdasarkan
kaidah Fiqh ini, meskipun dalam pornografi dan pornoksi ada mendatangkan manfaat,
tetapi kerusakan dan kemudharatannya lebih besar bagi kehidupan umat Islam.
Atas dasar itu, Umat Islam terlarang mendukung dan ikut berpartisipasi untuk
melakukannya.
Kaidah fiqh lain sebagai dalil yang melarang
praktek pornografi dan pornoaksi adalah kaidah yang menegaskan segala bentuk
bahaya harus dihilangkan dan dihindarkan dari keidupan manusia, yaitu:
الضرريزال
Kemudharatan
harus dihilangkan
Melihat
efek negatif yang ditimbulkan pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan umat
Islam khususnya dan bangsa ini umumnya, maka patut kiranya praktek tersebut
mesti dihilangkan. Dan kaidah lain berbunyi :
النظر الى
الحرام حرام
Melihat
pada sesuatu yang haram hukumnya adalah haram
C. Menurut
pandangan MUI Pusat ada sejumlah tindakan dan perbuatan yang termasuk
pornografi dan pornoaksi yang termasuk dilarang dan haram hukum melakukannya[5].
1. Menggambarkan
secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik secara
lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, maupun ucapan, baik melalui media cetak
maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2. Mebiarkan
aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk
diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun untuk divisualisasikan adalah
haram.
3. Melakukan
pengambilan gambar sebagaimana yang dimaksud oleh angka 2 hukumnya haram.
4. Melakukan
hubungan sexsual atau adegan seksual dihadapan orang, melakuakn pengambilan
gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun
orang lain, dan melihat hubungan seksual dan adegan seksual dinilai haram.
5. Memperbanayk,
mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang,
baik cetak atau fisual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau
pakaian tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar
hubungan seksual atau adegan seksual hukumnya adalah haram.
6. Berbuat
intim atau berdua-dua( berkhalwat) antara laki laki dengan perempuan yang buakn
mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong
melakukan hubungan seksual di luar pernikahan adalah haram.
7. Memperlihatkan
aurat yakni antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan tubuh selain meka,
telapak tangan dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram, kecuali dalam
hal-hal yang dibenarkan secara syara’
8. Memakai
pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan auarat adalah haram
9. Melakukan
suatu perbuatan dan atau ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan
seksual di luar pernikahan atau perbuatan sebagaimana yang di sebut dalam angka
6 adalah haram
10. Membantu
dalam segala bentuknya atau membiarkan tampa pengingkaran perbuatan-perbuatan
yang diharamkan diatas adlah haram
11. Memperoleh
uang, mamfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamakan
adalah haram
Dari
beberapa uraian yang telah di sebutkan, bahwa pornoaksi dan pornografi
mempunyai dampak negatif bagi kehidupan umat islam sehingga dilarang umat islam
ikut serta dan terlibat dalam kegiatan yang mendukung terjadinya hal tersebut
demi kemaslahatan kehidupan umat.
D. Dampak yang di Timbulkan
dari Aksi Pornogarafi dan Pornoaksi
Karena pornografi &
pornoaksi saat ini sangat merajalela seolah-olah masyarakat tidak tahu bahwa
aksi atau perilaku seperti ini membawa dampak yang tidak bisa dianaggap remeh, maka dampaknya bagi masyarakat sangat
luas, baik psikologis, sosial, etis maupun teologis.
1.
Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain,
timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih
agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada
umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan
tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan
kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks.
Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit
menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana
bagi kemanusiaan.
2.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya
tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya
sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin
meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah
eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung
dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan
mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit
kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan
merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat
seksual, perkawinan dan rumah tangga.
3.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam
masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya
dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih,
kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat
dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam
masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan
mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
4.
secara rohani dan teologis, dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat
dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan
manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan
generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Berdasarkan uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi
kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh
masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita
kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala
sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia,
yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat
jasmani dan rohani, jiwa dan raga. Pornografi pastilah merusak kehidupan umat
manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang.
E. Aturan Hukum Negara
Indonesia untuk Memberi Aturan Terhadap Aksi Pornogarafi dan Pornoaksi
Larangan pornografi sebenarnya
telah diatur dalam hukum positif, diantaranya adalah dalam KUHP, UU No 8/1992
tentang Perfilman, UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 40/1999 tentang
Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Namun pada tahap aplikasi, beberapa
UU ini tidak dapat bekerja dengan maksimal karena mengandung beberapa kelemahan
dan kekurangan pada substansinya, yaitu perumusan melanggar kesusilaan yang
bersifat abstrak/multitafsir, jurisdiksi yang bersifat territorial dan
perumusan beberapa istilah dan pengertiannya yang tidak mencakup aktivitas
pornografi diinternet, sistem perumusan sanksi pidana yang tidak tepat dan
jumlah sanksi pidana denda yang relatif kecil, sistem perumusan
pertanggungjawaban pidana korporasi/badan hukum yang tidak jelas dan tidak
rinci, dan tidak adanya harmonisasi tindak pidana dan kebijakan formulasi
tindak pidana, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.
Adanya kelemahan-kelemahan ini menunjukkan perlu adanya amandemen bahkan
pembaharuan hukum, agar hukum dapat menjangkau penjahat-penjahat di dunia maya.
Upaya untuk memasukkan program internet
kesekolah-sekolah, bahkan keseluruh masyarakat yang ada dipelosok-pelosok
negeri ini merupakan langkah yang sangat baik dan perlu ditingkatkan. Namun
peningkatan tersebut tentunya tidak hanya sebatas pada kuantitasnya saja, yaitu
sebanyak mungkin memberikan akses internet, tetapi juga harus disertai pula
dengan peningkatan kualitas dari para siswa/masyarakat yang nantinya akan
menjadi user atau pengguna internet tersebut. Sehingga internet dapat menjadi
media teknologi yang sehat untuk memperoleh informasi, menambah wawasan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial
baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak dan membutuhkan tidak sedikit
waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memperbaikinya dimasa depan.
F.
Persentase Pornografi dan Pornografi di indonesia :
Berdasarkan data yang diperoleh dari buku “Kumpulan
Kisah Inspiratif” dari Kick Andy, Metro TV dan BENTANG, yang berjudul “Jangan
Bugil di Depan Kamera” menuliskan bahwa: Saat ini lebih dari 500 video porno
buatan Indonesia baik berbentuk VCD, DVD, bahkan dari Ponsel ke Ponsel. Sangat
mengejutkan 90 % dibuat oleh mahasiwa dan pelajar yang setiap hari nya lebih
dari dua film porno di produksi.
Hasil penelitian Sony Ady Setyawan, mahasiswa
Yogyakarta mengungkapkan, sebagian besar video porno di buat secara amatiran, berdasarkan
keisengan belaka. Kebanyakan menggunakan medi Ponsel yang direkam mulai dari
adegan telanjang sampai hubungan seks atau perkosaan. Sesungguhnya kita telah
memasuki gelombang keempat dalam dunia porno grafi seperti yang terjadi di
Jepang.
Pornografi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sony
Setyawan, penulis buku 500 Gelombang
Video Porno Indonesia dan penggagas kampanye “ Jangan Bugi didepan Kamera”
mengungkapkan pada 2001 menemukan 6-8 buah video porno buatan orang Indonesia.
Awalnya ia meramalkan lima tahun lagi jumlah video porno “Made in Indoneia”
naik sepuluh kali lipat. Tapi Ramalannya salah besar karena jumlah
peningkatannya lebih besar beberapa kalilipat dari dugaan sebelumnya, yaitu
pada tahun 2006 telah mencapai lebih dari 500 buah!, 60 % berisi hubungan
intim. Berdasarkan paparanya Sony membuat tingkatan atau gelombang tentang
Video Porno yaitu :
1. Video Porno yang dibuat
secara amatiran/iseng.
2. Video Porno yang dibuat
atas nama cinta.
3. Video Porno yang dengan
Candid Camera ( Kamera Tersembunyi).
4. Video Porno yang dibuat
karena ada unsur Komersial.
5. Video Porno yang dibuat
dengan adegan kekerasan/pemerkosaan.
6. Video Porno yang dibuat
dengan melibakan anak-anak.
Indonesia sudah dipossisi Ke lima karena dapat kita
hitung pada tahun 2006 Video Porno telah mencapai 500 buah bagai mana pada
tahun 2010 ini. Berdasarkan data Sony atas temuannya lagi di Negara kita ini
setiap harinya ada 8-11 video Porno baru yang di Produksi. Bila tak segera di
henikan Kita akan sama dengan Jepang bukan karena kepintarannya tapi kebodohan
& kemiskinan moral jiwa.
Berikut ini adalah data Top Rank Negara yang tercatat
paling sering mengakses cyberporn
melalui internet berdasarkan pengamatan Googletrends dari tahun 2005-2010:
1.
India
2.
Indonesia
3.
Filipina
4.
Australia
5.
Selandia Baru
6.
Irlandia
7.
Inggeris
8.
Kanada
9.
Amerika Serikat
10. Jerman
Data di atas
menunjukkan posisi Indonesia sebagai pengakses cyberporn diantara deretan negara-negara lain di dunia. Dan dalam
posisinya di dunia untuk pengakses cyberporn,
Indonesia berada di nomer urut dua. Hal ini berarti Indonesia tercatat sebagai
negara dengan tingkat konsumsi pornografi yang jauh lebih tinggi dibanding
dengan negara-negara Liberal seperti Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Hal
ini sangat kontradiksi dengan citra negara Indonesia sebagai negara yang
agamis, dan notabane masih sangat menjunjung
budaya Timur.
Top Rank Kota pengakses cyberporn tertinggi melalui internet di Indonesia:
1.
Jakarta
2.
Semarang
3.
Yogyakarta
4.
Surabaya
5.
Medan
6.
Bandung[6]
G. Cara Meningkatkan
Kesadaran dan Penanggulangan Terhadap Bahaya Pornografi dan Pornoaksi Kepada
Masyarakat
Berikut ini adalah dua
upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini. Pertama, penganganan Internal,
yaitu : meningkatkan ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal,
yaitu : Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
Dalam penanganan
Internal, para orang tua diharapakan mampu menelaah kembali pendidikan dasar
agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga, namun lebih menitik
beratkan kepada praktek. Orang tua seharusnya tidak gagap teknologi, dan
mengevaluasi kembali cara berkomunikasi dengan anaknya. Ketersediaan waktu
untuk anak juga merupakan unsur yang selayaknya menjadi prioritas. Untuk
mengatasi badai pornografi yang semakin mengganas, orang tua tidak bisa bekerja
sendiri, tanpa mengalang kerjasama dengan berbagai pihak, yaitu : sesama
anggota keluarga, pihak sekolah, masyarakat, dan komunitas tempat anak
bersosialisasi dan beraktifitas.
Selain itu, setiap
individu hendaknya memiliki kesadaran pribadi mengenai dampak dari pornografi
dan pornoaksi. Dengan adanya kesadaran masing-masing individu diharapkan setiap
pribadi memiliki pengendalian terhadap diri sendiri untuk tidak melakukan
perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma agama dan kesopanan. Individu
yang menyadari bahaya pornografi, termasuk di dalamnya para pelaku dunia seni,
artis, dan para public figure, tentu
akan memberikan contoh berperilaku yang baik. Sehingga diharapkan, ke depannya
kasus-kasus kriminalitas seksual maupun beredarnya video-video tidak senonoh
yang bukan konsumsi publik dapat diminimalisir. Bagaimanapun, penanggulangan
bahaya pornografi harus dimulai dari kesadaran tiap individu untuk senantiasa
memanfaatkan kebebasan informarsi, kebebasan berkarya dan berekspresi yang
sesuai dengan batasan agama dan kesusilaan.
Sedangkan dalam
penanganan eksternal diperlukan adanya regulasi yang tegas dan payung hukum
yang memadai dalam bentuk sebuah UU. Adanya UU pornografi dapat menciptakan
lingkungan dan masyarakat yang lebih aman. Kepolisian dan kehakiman dapat
menjerat pelaku dengan ketentuan yang jelas, dan membuat pelaku jera. Kelompok
Penanggulangan Masalah Pornografi dan Pornoaksi oleh para perwakilan dari
instansi terkait seperti Menko, Kesra, Meneg PP. Menkominfo, Departemen Agama,
Kepolisian, Elemen Masyarakat Tolak Pornografi dan Kejaksaan Agung, pada bulan
Januari 2006 telah merumuskan beberapa upaya terhadap penanggulanagan
pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Teguran terhadap
tayangan, barang cetakan, pelaku pornografi dan porno aksi oleh penegak hukum
(Polri dan Jaksa Agung)
2.
Perlunya aksi nyata
pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat secara terpadu dan terkoordinasi
dengan baik.
3.
Rencana Aksi Nasional
Penghapusan Pornografi dan Pornoaksi yang didukung oleh dana dan sarana yang
memadai.upaya rehabilatasi dengan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada
masyarakat yang telah menjadi korban tayangan-tayangan dan gambar-gambar
pornografi di tingkat nasional dan daerah.
4.
Dibentuknya rencana
aksi penanggulangan pornografi dan pornoaksi untuk tahun 2006-2010 dengan
tujuan terbentuknya norma hukum dan tindakan hukum terhadap pelaku,
meningkatkan kesadaran masyarakat seluruh lapisan masyarakat akan bahaya
pornografi dan pornoaksi.encana aksi pena
5.
Meningkatkan koordinasi
dan kemitraan antar pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penanggulangan
pornografi dan pornoaksi serta meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan
terhadap korban pornografi dan pornoaksi.
6.
Kegiatan-kegiatan
rencana aksi nasional yang akan dilakukan di antaranya mengharmoniskan standar
hukum internasional ke dalam hukum nasional di bidang pencegahan,
pemberantasan, dan penghukuman terhadap pornografi dan pornoaksi.
7.
Selain itu, adalah
melakukan konsultasi dan lobi dalam rangka pengesahan UU Anti Pornografi dan
Pornoaksi dan UU Telematika; meninjau dan mengevaluasi berbagai peraturan
perundang-undangan maupun peraturan daerah yang merugikan upaya penanggulangan
pornografi dan pornoaksi, penetapan fatwa berbagai agama untuk penanggulangan
pornografi dan pornoaksi serta memperkuat koordinasi kepolisian, kejaksaan dan
kehakiman dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus pornografi dan pornoaksi.
Upaya-upaya
penanggulangan dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan
pornoaksi yang disebutkan di atas bertujuan menjaga martabat perempuan dan
melindungi hak anak dan remaja, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal yang
positif dan konstruktif, bagi pemantapan budaya bangsa. Untuk itu diharapkan
seluruh komponen bangsa agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk
pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan
aman dari bahaya pornografi atau pornoaksi[7].
BAB III
KESIMPULAN
Menurut
istilah Pornografi adalah penggambaran secara erotis lewat tulisan dan lukisan
untuk membangkitkan nafsu seks atau bahan untuk membangkitkan nafsu seks.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 44
Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan
atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pornografi
dan pornoaksi adalah perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang di haramkan
uantuk melakukannya, dari penjelasan diatas jelas bahwa pornoaksi dan
pornogarafi mempunyai dampak negatif bagi kehidupan umat islam sehingga
dilarang umat islam ikut srrta dan terlibat dalam kegiatan yang mendukung
terjadinya perbuatan yang dilarang itu demi kemaslahatan kehidupan ummat.
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Fiqh
Kontemporer, Padang : Imam Bonjol Press, 2014
Bungin Gurman, Pornomedia, Sosiologi Media, Kontruksi Sosial
Teknologi, Telematika dan Perayaan Seks di Media Masa, Jakarta : Kencana,
2005
Amin Ma’ruf, Himpunan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta : DEPAG RI, 2003
Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan
Penjelasannya , Cet. II; IndonesiaTera: Jakarata, 2009
(sumber:http://trends.google.com/trends?q=PORN&ctab=0&geo=id&geor=all&da)
Depdiknas, Kamus
Besar
[1]
Dr. Firdaus, M.Ag, Fiqh Kontemporer, (Padang : Imam Bonjol Press, 2014),
Hal. 141
[2]
Depdiknas, Kamus Besar, Hal. 22 dan 889
[3]
Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Penjelasannya (Cet.
II; IndonesiaTera: Jakarata, 2009).
[4]
H.M. Gurman Bungin, Pornomedia, Sosiologi Media, Kontruksi Sosial Teknologi,
Tele matika dan Perayaan Seks di Media Masa, (Jakarta : Kencana, 2005)
[5]
Ma’ruf Amin, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta : DEPAG RI,
2003), hal. 303
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih komentarnya :)