Jumat, 28 Oktober 2016

Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syari’ah

MAKALAH
Lembaga Keuangan Syari’ah
Tentang
Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Description: C:\Users\WINDOW~1\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsEFCB.tmp.png 
Oleh
Kelompok I :


Dosen Pembimbing :
Dr. Zainal Azwar, M.Ag


JURUSAN AL AHWAL ASY-SYAKHSHIYAH FAKULTAS SYARI’AH
                        INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1437H/2016 M


 

BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ajaran yang mementingkan pemeliaharaan kehormatan manusia. Pemeliharaan kehormatan manusia termasuk diantara lima hal pokok yang ditekan kan dalam Islam untuk perlu terwujud, yaitu pemeliaharaan diri, agama, keturunan atau kehormatan, akal dan harta.
Pemeliharaan kehormatan atau keturunan  manusia dalam kehidupan modern saat ini diantaranya dengan membatasi dan melarang maraknya pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan masyarakat.
Istilah Pornografi adalah penggambaran secara erotis lewat tulisan dan lukisan untuk membangkitkan nafsu seks atau bahan untuk membangkitkan nafsu seks. Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
Ditinjau dari sisi bahasa, istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “porno” dan “grapein”. Kata porno berarti perempuan jalang dan grapein berarti menulis[1]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah porno diartikan sebagai cabul. Sementara istilah pornografi berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Pornografi dapat pula bahan bacaan yang dengan sengaja dan mata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi atau seks. Sedangkan aksi yang ada dalam istilah pornoaksi berarti gerakan, tindakan, dan sikap[2].
Dari penjelasan di atas dapat dirumuskan, menurut istilah Pornografi adalah penggambaran secara erotis lewat tulisan dan lukisan untuk membangkitkan nafsu seks atau bahan untuk membangkitkan nafsu seks.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat[3].
Gurman Bungin mendefenisikan pornoaksi merupakan suatu penggambaran aksi gerakan,lenggokan, liukan tubuh, penonjolan bagian-bagian tubuh yang dominan memberikan ransangan seksual, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja untuk membangkitkan nafsu seksual bagi yang melihatnya. Pornoaksi ini pada mulanya sebagai aksi-aksi subjek dan objek seksual yang dipertontonkan secara lansung dari seseorang kepada orang lain, sehingga menimbulkan ransangan seksual bagi seseorang termasuk menimbulkan histeria seksual masyarakat[4]. Dengan demikian, pornoaksi adalah tingkah laku dan gerakan-gerakan yang dibuat di muka umum untuk membangkitkan nafsu seks.

B.     Pandangan Hukum Islam Tentang Pornografi dan Pornoaksi
Islam merupakan ajaran yang mementingkan pemeliaharaan kehormatan manusia. Pemeliharaan kehormatan manusia termasuk diantara lima hal pokok yang ditekan kan dalam Islam untuk perlu terwujud, yaitu pemeliaharaan diri, agama, keturunan atau kehormatan, akal dan harta. Upaya pemeliharaan keturunan duatau kehormatan manusia diwujdkan dengan menjalankan sejumlah perintah dan meninggalkan larangan Allah dan Rasulnya. 
Pemeliharaan kehormatan atau keturunan  manusia dalam kehidupan modern saat ini diantaranya dengan membatasi dan melarang maraknya pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan masyarakat. Pornografi dan pornoaksi tersebut bertentangan dengan Islam dan karena itu hukumnya haram dan terlarang.
Adapun alasan-alasan yang mengharamkan pornografi dan pornoaksi adalah sebagai berikut :
1.      Pornografi dan pornoaksi dapat memicu dan meransang orang untuk melakukan perbuatan zina. Sementara dalam Islam mendekati perbuatan zina hukumnya adalah haram, seperti yang diungkapkan dalam firman Allah :
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
  Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra’a : 32)
2.      Islam memerintahkan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan agar memelihara pandangan mata dan kehormatan dirinya. Seperti dalam firman Allah :
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
(30.) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
(31.)  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur : 30-31)
3.      Sejumlah hadis yang menjelaskan tentang larangan menggunakan pakaian yang tembus pandang, erotis, sensual dan sejenisnya serta berprilaku tertentu.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءّ بِنْتَ أَبِي بَكْرِ دَخَلَتْ عَلَى رَسُوِلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَليْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرِضَ عَنْهَا رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ المْرْاَةَ اِذَ بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَاَشَارَ إِلَى وَجْهَهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya : Dari Aisyah ra. Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW. Mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah SAW. Berpaling dari arahnya dan bersabda: Hai Asma’! seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. “ beliau menunjuk muka dankedua telapak tangannya . (HR. Abu Daud)

4.      Kaidah ushul fiqh tentang Sadd al-zari’ah yang mengaskan bahwa segala hal yang dapat menyebabkan terjadi perbuatan haram, maka haram pula hukum perbuatan tersebut.
5.      Kaidah fiqh yang menegaskan bahwa menolak dan menghindarkan kerusakan lebih utama dari mengambil kemaslahatan yang ada ditemukan dalam kehidupan. Hal ini dijelaskan dalam kaidah fiqh berikut :
درء المفاسد على جبل المصالح
Menolak kerusakan lebih utama dari mengambil kemaslahatan

Berdasarkan kaidah Fiqh ini, meskipun dalam pornografi dan pornoksi ada mendatangkan manfaat, tetapi kerusakan dan kemudharatannya lebih besar bagi kehidupan umat Islam. Atas dasar itu, Umat Islam terlarang mendukung dan ikut berpartisipasi untuk melakukannya.
 Kaidah fiqh lain sebagai dalil yang melarang praktek pornografi dan pornoaksi adalah kaidah yang menegaskan segala bentuk bahaya harus dihilangkan dan dihindarkan dari keidupan manusia, yaitu:
الضرريزال
 Kemudharatan harus dihilangkan

Melihat efek negatif yang ditimbulkan pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan umat Islam khususnya dan bangsa ini umumnya, maka patut kiranya praktek tersebut mesti dihilangkan. Dan kaidah lain berbunyi :
النظر الى الحرام حرام
Melihat pada sesuatu yang haram hukumnya adalah haram
C.     Menurut pandangan MUI Pusat ada sejumlah tindakan dan perbuatan yang termasuk pornografi dan pornoaksi yang termasuk dilarang dan haram hukum melakukannya[5].
1.      Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik secara lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2.      Mebiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun untuk divisualisasikan adalah haram.
3.      Melakukan pengambilan gambar sebagaimana yang dimaksud oleh angka 2 hukumnya haram.
4.      Melakukan hubungan sexsual atau adegan seksual dihadapan orang, melakuakn pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual dan adegan seksual dinilai haram.
5.      Memperbanayk, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau fisual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau pakaian tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual hukumnya adalah haram.
6.      Berbuat intim atau berdua-dua( berkhalwat) antara laki laki dengan perempuan yang buakn mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan adalah haram.
7.      Memperlihatkan aurat yakni antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan tubuh selain meka, telapak tangan dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syara’
8.      Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan auarat adalah haram
9.      Melakukan suatu perbuatan dan atau ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan atau perbuatan sebagaimana yang di sebut dalam angka 6 adalah haram
10.  Membantu dalam segala bentuknya atau membiarkan tampa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan diatas adlah haram
11.  Memperoleh uang, mamfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamakan adalah haram
Dari beberapa uraian yang telah di sebutkan, bahwa pornoaksi dan pornografi mempunyai dampak negatif bagi kehidupan umat islam sehingga dilarang umat islam ikut serta dan terlibat dalam kegiatan yang mendukung terjadinya hal tersebut demi kemaslahatan kehidupan umat.

D.    Dampak yang di Timbulkan dari  Aksi Pornogarafi dan Pornoaksi
Karena pornografi & pornoaksi saat ini sangat merajalela seolah-olah masyarakat tidak tahu bahwa aksi atau perilaku seperti ini membawa dampak yang tidak bisa dianaggap remeh, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik psikologis, sosial, etis maupun teologis.
1.      Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
2.      Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
3.      Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
4.      secara rohani dan teologis, dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga. Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang.

E.     Aturan Hukum Negara Indonesia untuk Memberi Aturan Terhadap Aksi Pornogarafi dan Pornoaksi
Larangan pornografi sebenarnya telah diatur dalam hukum positif, diantaranya adalah dalam KUHP, UU No 8/1992 tentang Perfilman, UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Namun pada tahap aplikasi, beberapa UU ini tidak dapat bekerja dengan maksimal karena mengandung beberapa kelemahan dan kekurangan pada substansinya, yaitu perumusan melanggar kesusilaan yang bersifat abstrak/multitafsir, jurisdiksi yang bersifat territorial dan perumusan beberapa istilah dan pengertiannya yang tidak mencakup aktivitas pornografi diinternet, sistem perumusan sanksi pidana yang tidak tepat dan jumlah sanksi pidana denda yang relatif kecil, sistem perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi/badan hukum yang tidak jelas dan tidak rinci, dan tidak adanya harmonisasi tindak pidana dan kebijakan formulasi tindak pidana, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional. Adanya kelemahan-kelemahan ini menunjukkan perlu adanya amandemen bahkan pembaharuan hukum, agar hukum dapat menjangkau penjahat-penjahat di dunia maya.
Upaya untuk memasukkan program internet kesekolah-sekolah, bahkan keseluruh masyarakat yang ada dipelosok-pelosok negeri ini merupakan langkah yang sangat baik dan perlu ditingkatkan. Namun peningkatan tersebut tentunya tidak hanya sebatas pada kuantitasnya saja, yaitu sebanyak mungkin memberikan akses internet, tetapi juga harus disertai pula dengan peningkatan kualitas dari para siswa/masyarakat yang nantinya akan menjadi user atau pengguna internet tersebut. Sehingga internet dapat menjadi media teknologi yang sehat untuk memperoleh informasi, menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak dan membutuhkan tidak sedikit waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memperbaikinya dimasa depan.

F.      Persentase Pornografi dan Pornografi di indonesia :
Berdasarkan data yang diperoleh dari buku “Kumpulan Kisah Inspiratif” dari Kick Andy, Metro TV dan BENTANG, yang berjudul “Jangan Bugil di Depan Kamera” menuliskan bahwa: Saat ini lebih dari 500 video porno buatan Indonesia baik berbentuk VCD, DVD, bahkan dari Ponsel ke Ponsel. Sangat mengejutkan 90 % dibuat oleh mahasiwa dan pelajar yang setiap hari nya lebih dari dua film porno di produksi.
Hasil penelitian Sony Ady Setyawan, mahasiswa Yogyakarta mengungkapkan, sebagian besar video porno di buat secara amatiran, berdasarkan keisengan belaka. Kebanyakan menggunakan medi Ponsel yang direkam mulai dari adegan telanjang sampai hubungan seks atau perkosaan. Sesungguhnya kita telah memasuki gelombang keempat dalam dunia porno grafi seperti yang terjadi di Jepang.
Pornografi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sony Setyawan, penulis buku 500 Gelombang Video Porno Indonesia dan penggagas kampanye “ Jangan Bugi didepan Kamera” mengungkapkan pada 2001 menemukan 6-8 buah video porno buatan orang Indonesia. Awalnya ia meramalkan lima tahun lagi jumlah video porno “Made in Indoneia” naik sepuluh kali lipat. Tapi Ramalannya salah besar karena jumlah peningkatannya lebih besar beberapa kalilipat dari dugaan sebelumnya, yaitu pada tahun 2006 telah mencapai lebih dari 500 buah!, 60 % berisi hubungan intim. Berdasarkan paparanya Sony membuat tingkatan atau gelombang tentang Video Porno yaitu :
1.      Video Porno yang dibuat secara amatiran/iseng.
2.      Video Porno yang dibuat atas nama cinta.
3.      Video Porno yang dengan Candid Camera ( Kamera Tersembunyi).
4.      Video Porno yang dibuat karena ada unsur Komersial.
5.      Video Porno yang dibuat dengan adegan kekerasan/pemerkosaan.
6.      Video Porno yang dibuat dengan melibakan anak-anak.
Indonesia sudah dipossisi Ke lima karena dapat kita hitung pada tahun 2006 Video Porno telah mencapai 500 buah bagai mana pada tahun 2010 ini. Berdasarkan data Sony atas temuannya lagi di Negara kita ini setiap harinya ada 8-11 video Porno baru yang di Produksi. Bila tak segera di henikan Kita akan sama dengan Jepang bukan karena kepintarannya tapi kebodohan & kemiskinan moral jiwa.
Berikut ini adalah data Top Rank Negara yang tercatat paling sering mengakses cyberporn melalui internet berdasarkan pengamatan Googletrends dari tahun 2005-2010:


1.      India
2.      Indonesia
3.      Filipina
4.      Australia
5.      Selandia Baru
6.      Irlandia
7.      Inggeris
8.      Kanada
9.      Amerika Serikat
10.  Jerman
Data di atas menunjukkan posisi Indonesia sebagai pengakses cyberporn diantara deretan negara-negara lain di dunia. Dan dalam posisinya di dunia untuk pengakses cyberporn, Indonesia berada di nomer urut dua. Hal ini berarti Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat konsumsi pornografi yang jauh lebih tinggi dibanding dengan negara-negara Liberal seperti Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Hal ini sangat kontradiksi dengan citra negara Indonesia sebagai negara yang agamis, dan notabane masih sangat menjunjung budaya Timur.
            Top Rank Kota pengakses cyberporn tertinggi melalui internet di Indonesia:
1.      Jakarta
2.      Semarang
3.      Yogyakarta
4.      Surabaya
5.      Medan
6.      Bandung[6]

G.    Cara Meningkatkan Kesadaran dan Penanggulangan Terhadap Bahaya Pornografi dan Pornoaksi Kepada Masyarakat
Berikut ini adalah dua upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
Dalam penanganan Internal, para orang tua diharapakan mampu menelaah kembali pendidikan dasar agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga, namun lebih menitik beratkan kepada praktek. Orang tua seharusnya tidak gagap teknologi, dan mengevaluasi kembali cara berkomunikasi dengan anaknya. Ketersediaan waktu untuk anak juga merupakan unsur yang selayaknya menjadi prioritas. Untuk mengatasi badai pornografi yang semakin mengganas, orang tua tidak bisa bekerja sendiri, tanpa mengalang kerjasama dengan berbagai pihak, yaitu : sesama anggota keluarga, pihak sekolah, masyarakat, dan komunitas tempat anak bersosialisasi dan beraktifitas.
Selain itu, setiap individu hendaknya memiliki kesadaran pribadi mengenai dampak dari pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya kesadaran masing-masing individu diharapkan setiap pribadi memiliki pengendalian terhadap diri sendiri untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma agama dan kesopanan. Individu yang menyadari bahaya pornografi, termasuk di dalamnya para pelaku dunia seni, artis, dan para public figure, tentu akan memberikan contoh berperilaku yang baik. Sehingga diharapkan, ke depannya kasus-kasus kriminalitas seksual maupun beredarnya video-video tidak senonoh yang bukan konsumsi publik dapat diminimalisir. Bagaimanapun, penanggulangan bahaya pornografi harus dimulai dari kesadaran tiap individu untuk senantiasa memanfaatkan kebebasan informarsi, kebebasan berkarya dan berekspresi yang sesuai dengan batasan agama dan kesusilaan.
Sedangkan dalam penanganan eksternal diperlukan adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai dalam bentuk sebuah UU. Adanya UU pornografi dapat menciptakan lingkungan dan masyarakat yang lebih aman. Kepolisian dan kehakiman dapat menjerat pelaku dengan ketentuan yang jelas, dan membuat pelaku jera. Kelompok Penanggulangan Masalah Pornografi dan Pornoaksi oleh para perwakilan dari instansi terkait seperti Menko, Kesra, Meneg PP. Menkominfo, Departemen Agama, Kepolisian, Elemen Masyarakat Tolak Pornografi dan Kejaksaan Agung, pada bulan Januari 2006 telah merumuskan beberapa upaya terhadap penanggulanagan pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut  :
1.      Teguran terhadap tayangan, barang cetakan, pelaku pornografi dan porno aksi oleh penegak hukum (Polri dan Jaksa Agung)
2.      Perlunya aksi nyata pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik.
3.      Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pornografi dan Pornoaksi yang didukung oleh dana dan sarana yang memadai.upaya rehabilatasi dengan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat yang telah menjadi korban tayangan-tayangan dan gambar-gambar pornografi di tingkat nasional dan daerah.
4.      Dibentuknya rencana aksi penanggulangan pornografi dan pornoaksi untuk tahun 2006-2010 dengan tujuan terbentuknya norma hukum dan tindakan hukum terhadap pelaku, meningkatkan kesadaran masyarakat seluruh lapisan masyarakat akan bahaya pornografi dan pornoaksi.encana aksi pena
5.      Meningkatkan koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penanggulangan pornografi dan pornoaksi serta meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban pornografi dan pornoaksi.
6.      Kegiatan-kegiatan rencana aksi nasional yang akan dilakukan di antaranya mengharmoniskan standar hukum internasional ke dalam hukum nasional di bidang pencegahan, pemberantasan, dan penghukuman terhadap pornografi dan pornoaksi.
7.      Selain itu, adalah melakukan konsultasi dan lobi dalam rangka pengesahan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dan UU Telematika; meninjau dan mengevaluasi berbagai peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang merugikan upaya penanggulangan pornografi dan pornoaksi, penetapan fatwa berbagai agama untuk penanggulangan pornografi dan pornoaksi serta memperkuat koordinasi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus pornografi dan pornoaksi.
Upaya-upaya penanggulangan dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang disebutkan di atas bertujuan menjaga martabat perempuan dan melindungi hak anak dan remaja, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal yang positif dan konstruktif, bagi pemantapan budaya bangsa. Untuk itu diharapkan seluruh komponen bangsa agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan aman dari bahaya pornografi atau pornoaksi[7].




BAB III
KESIMPULAN

 Menurut istilah Pornografi adalah penggambaran secara erotis lewat tulisan dan lukisan untuk membangkitkan nafsu seks atau bahan untuk membangkitkan nafsu seks.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pornografi dan pornoaksi adalah perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang di haramkan uantuk melakukannya, dari penjelasan diatas jelas bahwa pornoaksi dan pornogarafi mempunyai dampak negatif bagi kehidupan umat islam sehingga dilarang umat islam ikut srrta dan terlibat dalam kegiatan yang mendukung terjadinya perbuatan yang dilarang itu demi kemaslahatan kehidupan ummat.














DAFTAR PUSTAKA

Firdaus, Fiqh Kontemporer, Padang : Imam Bonjol Press, 2014

Bungin Gurman, Pornomedia, Sosiologi Media, Kontruksi Sosial Teknologi, Telematika dan Perayaan Seks di Media Masa, Jakarta : Kencana, 2005

Amin Ma’ruf, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta : DEPAG RI, 2003

Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Penjelasannya , Cet. II; IndonesiaTera: Jakarata, 2009

 (sumber:http://trends.google.com/trends?q=PORN&ctab=0&geo=id&geor=all&da)


Depdiknas, Kamus Besar





[1] Dr. Firdaus, M.Ag, Fiqh Kontemporer, (Padang : Imam Bonjol Press, 2014), Hal. 141
[2] Depdiknas, Kamus Besar, Hal. 22 dan 889
[3] Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Penjelasannya (Cet. II; IndonesiaTera: Jakarata, 2009). 
[4] H.M. Gurman Bungin, Pornomedia, Sosiologi Media, Kontruksi Sosial Teknologi, Tele matika dan Perayaan Seks di Media Masa, (Jakarta : Kencana, 2005)
[5] Ma’ruf Amin, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta : DEPAG RI, 2003), hal. 303
[6] (sumber:http://trends.google.com/trends?q=PORN&ctab=0&geo=id&geor=all&da)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih komentarnya :)