MAKALAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Tentang
NORMA DALAM MASYARAKAT
Oleh :
Fadhilah Ali
Musawi
Tri Santoso
Dea Sri
Oktarimon
Dosen pembimbing :
Ridha Mulyani,SH,MH
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1437 H / 2016 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok
orang yang membentuk sebuah system semi tertutup (atau semi terbuka), dimana
sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam
kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas
yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah
masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam
satu komunitas yang teratur.
Setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu
membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap
individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran mereka
masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa
didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Melihat fakta di lapangan, masih banyak individu atau kelompok dalam
masyarakat yang melakukan pelanggaran norma. Kurangnya kesadaran menjadi
penyebab utama dalam masalah ini. Padahal, pada teori maupun prakteknya,
masyarakat terikat oleh norma-norma yang berlaku agar bisa melangsungkan hidup
secara teratur. Tapi kenyataannya, masyarakat masih buta akan pentingnya
menaati norma-norma yang telah ditetapkan. Karena pada dasarnya, norma itu ada
untuk membentuk masyarakat kearah yang lebih baik lagi. Menangkap fenomena ini,
penulis tergerak untuk menelaah lebih dalam mengenai “Pelanggaran Terhadap
Norma-norma dalam Masyarakat” .
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian norma?
2. Apa saja macam-macam norma dalam masyarakat?
3. Mengapa masyarakat melakukan pelanggaran
norma-norma?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Norma
Norma
adalah ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya denga
sessamanya ataupun dengan lingkungannya. Istilah Norma berasal dari bahasa
latin, atau kaidah dalam bahasa arab, sedangkan dalam bahasa indoensia sering
disebut dengan pedoman, patokan atau aturan. [1]
Norma adalah
petunjuk hidup yang merupakan pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku
yang pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat.[2]
Dalam kehidupan
sehari-hari antar individu dalam masyarakat, kadang terjadi benturan kepentingan
baik secara kelompok maupun individu maka norma berfungsi menyelaraskan prilaku
yang ada dalam masyarakat tersebut. Selain fungsi tersebut norma biasa
dijadikan sebagai alat untuk mengatur masyarakat agar setiap orang bertingkah
laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap yang harus
ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap individu
dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan invidu atau kelompok
lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan
keluarga, lingkangan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang mnginginkan hidup aman, tentram, dan damai, tanpa gangguan,
maka setiap mausia perlu adanya pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat hendaknya mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing. Tata aturan itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa arab)
atau norma (berasal dari bahasa latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu
mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan.
Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
B.
Norma dalam
masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup
(atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang
interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
Ada empat
macam norma yang mengatur pergaulan hidup bersama dalam masyarakat yaitu norma
agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Kaidah (norma) sifatnya abstrak, tidak
dapat ditangkap dengan pancaindera. Peraturan hukum tertulis dalam
perundang-undangan adalah pembadanan (manifestasi) dari kaidah (norma) itu.
Kaidah juga dimanifestasikan dalam bentuk rambu-rambu, simbol-simbol dan lain
sebagainya.[3]
Macam- macam norma yang berlaku dalam masyarakat:
1.
Norma sosial
Norma sosial merupakan
pengertian yang meliputi bermacam-macam hasil interaksi keompok,baik hasil
interaksi daripada kelompok-kelompok yang telah lampau,maupun hasil interaksi
kelompok yang sedang berlangsung.
Norma sosial adalah patokan-patokan umum
mengenai tingkah laku dan sikap individu anggota kelompok yang dikehendaki oleh
kelompok mengenai bermacam-macam hal yang berhubungan dengan kehidupan kelompok
yang melahirkan norma-norma itu. Dalam pada itu tidak semua kelompok mempunyai
norma-norma tingkah laku dan sikap-sikap mengenai situasi yang dihadapi oleh
anggota-anggota kelompok itu dalam interaksinya. Bermacam-macam kelompok dapat memiliki bermacam-macam
norma-norma bermacam-macam situasi interaksi.[4]
Adapun macam-macam
norma sosial tersebut
a. Norma kelaziman (volkways)
Norma-norma yang
diikuti tanpa berfikir panjang melainkan hanyalah didasarkan atas
tradisi/kebiasaan. Norma ini tidak memerlukan sangsi/ancaman hukuman untuk
berlakunya.
Pada umumnya orang yang
menyimpang dari kelaziman dianggap sinting, aneh, ditertawakan, diejek dan
sebagainya. Misalnya penyimpangan dalam acara makan, minum, berpakaian dan
sebagainya.[5]
b. Norma kesusilaan (mores).
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan
keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada
hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut
masyarat. Contoh norma ini diantaranya ialah:
1.“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.“Kamu harus berlaku jujur”.
3.“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.“Kamu dilarang
membunuh sesama manusia”.
2. Norma hukum
Norma
ini ada 2 macam:
Ø
Tertulis
misalnya : hukum pidana, hukum perdata, dan lain lain
Ø Tidak tertulis misalnya : hukum adat
Bagi aturan ini bagi
orang yang melanggarnya akan mendapat sangsi/hukuman. Biasanya negara
menyediakan alat pemerintah untuk memaksa anggota masyarakat agar tidak
melanggar hukum itu. Hukum ini pada umumnya lebih bersifat irrasionil atas dasar kepentingan masyarakat.
Peraturan - peraturan
yang timbul dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya
yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
1) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan
jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi -
tingginya 15 tahun”.
2) “Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian”, misalnya jual beli
3) Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya
dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang -
undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan
daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh
karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Mode (Fashion)
Pebuatan ini biasanya
dilakukan dengan tiru-tiru atau iseng-iseng saja. Mode ini di dalam masyarakat
biasanya sangat cepat berkembang. Pada dasarnya orang mengikuti mode adalah
untuk mempertinggi gengsinya menurut anggapannya.
4. Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman
dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama
ini diantaranya ialah:
1.
“Kamu
dilarang membunuh”.
2.
“Kamu
dilarang mencuri”.
3.
“Kamu
harus patuh kepada orang tua”.
4.
“Kamu
harus beribadah”.
5.
“Kamu
jangan menipu”.
5. Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh
norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang
tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan
berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan
hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.. Alasan Masyarakat Melanggar Norma
Berikut ini adalah
beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.[6]
1. Tidak tahu
Alasan yang paling
umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu ada
aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada
aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara
hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.
2. Tidak mau tahu
Banyak orang tahu
aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu
dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi
penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau
merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat
perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan
diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar
hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
3. Terpaksa
Kebanyakan orang
memberikan alasan mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa
tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi
ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam.
Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam
hukum itu ada ukuran dan nilainya.
4. Tidak mampu
mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian
dari iman. Tetapi seseorang melanggar karena tidak sabar, sehingga tidak mampu
mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan
melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak
memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa
ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan
salurkan emosinya terlebih dahulu.
5. Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah
biasa melanggar aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali
melakukan pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran
yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham
dan mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah
memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan
itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. .
6. Karena
ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan
nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada
umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada
kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.
7. Tidak
setuju dengan ketentuan yang ada
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila
diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini lebih
merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat
dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa
memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati
oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
8. Merasa
selalu benar
Tidak jarang juga orang melanggar karena merasa
dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan aturan yang
ada. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan
alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah
ditunjukkan ada aturan lain dari aturan yang dipahaminya.
BAB III
A.
Kesimpulan
Norma adalah ukuran yang harus dipatuhi
oleh seseorang dalam hubungannya denga sessamanya ataupun dengan lingkungannya.
Istilah Norma berasal dari bahasa latin, atau kaidah dalam bahasa arab,
sedangkan dalam bahasa indoensia sering disebut dengan pedoman, patokan atau
aturan
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup
(atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut
Ada empat
macam norma yang mengatur pergaulan hidup bersama dalam masyarakat yaitu norma
agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Kaidah (norma) sifatnya abstrak, tidak
dapat ditangkap dengan pancaindera. Peraturan hukum tertulis dalam
perundang-undangan adalah pembadanan (manifestasi) dari kaidah (norma) itu.
Kaidah juga dimanifestasikan dalam bentuk rambu-rambu, simbol-simbol dan lain
sebagainya
B.
Saran-saran
Dengan
adanya makalah yang pemakalah paparkan ini mudah-mudahan bisa kita tarik
kesimpulan yang sebenarnya dan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Huky
wila. 1985. Pengantar Sosiologi. Surabaya : Usaha Nasional
Indrati Maria
Farida, Ilmu perundang-undangan 1 Kanisius, Yogyakarta : 2007
Soedjono. 1997. Pokok-pokok Sosiologi
Sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Alumni
Soerjono
Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Perihal
Kaidah Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
Syahrani
Riduan, Kata-Kata Kunci
Mempelajari Ilmu Hukum, PT.
Alumni, Bandung, 2009
[1] Maria Farida Indrati, Ilmu
perundang-undangan 1 ( Kanisius, Yogyakarta : 2007) hlm.18
[2] Syahrani Riduan, H., S.H., Kata-Kata
Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, PT.
Alumni, Bandung, 2009, Hlm 113-14
[3] Soekanto Soerjono dan Purbacaraka Purnadi, Perihal Kaidah Hukum, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1989, Hlm. 6
[6] Soedjono,Op.cit.hlm.
38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih komentarnya :)