Kamis, 10 Desember 2015

TATA GUNA TANAH -HUKUM AGRARIA

MAKALAH
HUKUM AGRARIA
Tentang
TATA GUNA  TANAH








Oleh
ARISTION



Dosen pembimbing :
MASNA YUNITA,SH., M.Hum




JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1437 H / 2015 M





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
        Tanah merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa yang jumlahnya terbatas dan disediakan untuk manusia serta mahluk ciptaan Tuhan lainnya sebagai tempat kehidupan dan sumber kehidupan. Selain itu tanah sebagai ruang merupakan wahana yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagi bangsa Indonesia pembangunan tidak dapat dilepaskan dari tanah. Tanah merupakan bagian penting dari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan social dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang memiliki nilai setrategis karena arti kusus dari tanah sebagai factor produksi utama perekonomian bangsa dan Negara.
 Tanah mempunyai fungsi social dan pemanfaatannya harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat ditegaskan dalam GBHN pada pola umum pelita VI. Untuk itu perlu terus dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis penggunaan tanah dengan tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah penggunaan tanah yang merugikan  kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Tata Guna Tanah
2.      Kebijaksanaan Penata Gunaan Tanah
3.      Penyelengaraan Penata Gunaan Tanah
4.      Landasan Hukum Tata Guna Tanah






BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN TATA GUNA TANAH
Tata Guna Tanah "Tanah" dipakai dalam berbagai arti, maka dalam pengunaannya perlu mengetahui batasan dari pada tanah, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. "Tanah", dalam arti yuridis, menurut undang-undang pokok agraria (UUPA) pasal 4 disebutkan, bahwa atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanaya bermacam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang . 
Dengan demikian jelaslah, bahwa "tanah" dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1). Sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Tanah yang diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA, adalah untuk digunakan atau dimanfaatkan. Diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna, jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apa pun tidak bisa tidak, pasti diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya. [1]
Dengan demikian, maka yang dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi. Tapi wewenang menggunakan yang bersumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada diatasnya. Tubuh bumi dan air serta ruang yang dimaksud itu bukan kepunyaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ia hanya diperbolehkan menggunakannya.
Penggunaan tanah ini ada batasnya menurut pasal 4 ayat (2) sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang (UUPA) dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Sedangkan berapa tubuh bumi itu boleh digunakan dan setinggi berapa ruang yang ada di atasnya boleh digunakan, ditentukan oleh tujuan penggunaannya, dalam batas-batas kewajaran, perhitungan teknis kemampuan tubuh buminya sendiri, kemampuan pemegang haknya serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. 
Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan system untuk kepentingan masyarakat secara adil. Penatagunaan tanah ini meliputi kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah. Kebijakan penatagunaan tanah di kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai pedoman umum penggunaan tanah di daerah. Penatagunaan tanah merupakan kebijakan dan kegiatan dibidang pertanahan yang bertujuan mengatur dan mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk berbagai kegiatan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) dan mewujudkan tertib pertanahan dengan tetap menjamin kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.[2]
           ·          Asas dan Tujuan Penatagunaan Tanah
1.      Asas penatagunaan tanah
Asas penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 meliputi :
a)      Keterpaduan adalah bahwa penatagunaan tanah dilakukan untuk mengharmonisasikan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan.
b)      Berdayaguna dan berhasilguna adalah bahwa penatagunaan tanah harus dapat mewujudkan peningkatan nilai tanah yang sesuai dengan fungsi ruang.
c)      Serasi, selaras dan seimbang adalah bahwa penggunaan tanah menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pemegang hak atas tanah atau kuasanya sehingga meminimalkan benturan kepentingan antar penggunaan atau pemanfaatan tanah.
d)     Berkelanjutan, adalah bahwa penggunaan tanah menjamin kelestarian fungsi tanah demi memperhatikan kepentingan antar generasi.
e)      Keterbukaan, adalah bahwa penatagunaan tanah dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
f)       Persamaan, keadilan dan perlindungan hukum adalah bahwa dalam penyelenggaraan penatagunaan tanah tidak mengakibatkan diskriminasi antar pemilik tanah sehingga ada perlindungan hukum dalam menggunakan dan memanfaatan tanah.
2.      Tujuan penatagunaan tanah
Tujuan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 adalah :
a)      Dalam rangka pemanfaatan ruang dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan tata guna tanah.
b)      Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan kegiatan dibidang pertanahan  dikawasan lindung dan kawasan budidaya. Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.[3]

B.     KEBIJAKSANAAN PENATAGUNAAN TANAH
    Sebagai akibat dari pelaksanaan kebijakan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PP No. 16 Tahun 2004 penyelesaian administrasi antara lain pemberian hak, perpanjangan hak, pembaruan hak, peralihan hak, peningkatan hak, penggabungan hak, pemisahan hak, pemecahan hak, pembebanan hak, izin lokasi atau surat izin penunjukkan dan penggunaan tanah dan penetapan lokasi, dalam rangka pelayanan pertanahan dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Penggunaan dan pemanfaatan tanahnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pengertian sesuai adalah bahwa wujud penggunaan dan pemanfaatan tanah tidak bertentangan dengan fungsi kawasan dalam RTRW yang bersangkutan.
2.      Memenuhi syarat-syarat menggunakan dan pemanfaatan tanah, serta memelihara tanah dan lingkungan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Penatagunaan Tanah berikut penjelasannya.
3.      Tidak mengubah penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga menjadi tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam tata ruang.
4.      Hak Atas Tanah tidak dapat diberikan terhadap bidang-bidang tanah  apabila:
-           Tanahnya terletak dikawasan Lindung yang termasuk Kawasan Hutan.
-          Tanahnya terletak pada lokasi situs.
5.      Penyelesaian administrasi pertanahan diatas dan atau dibawah tanah yang tidak terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah diatas dan atau dibawahnya harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.
6.      Syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana tersebut pada butir 1 s.d. 5 merupakan satu kesatuan proses penyelesaian administrasi pertanahan (Pasal 10 Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan tanah).

C.    PENYELENGGARAAN PENATAGUNAAN TANAH
Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 meliputi kegiatan :
1.             Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
2.             Penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan.
3.             Penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah .
Kegiatan tersebut diatas disajikan dalam peta dengan skala lebih besar daripada skala Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.


D.    LANDASAN HUKUM TATA GUNA TANAH
1.      Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung prinsip-prinsip sebagai berikut:Bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.Bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan BARA + K tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Bahwa hubungan antara negara dengan BARA + K merupakan hubungan menguasai.
2.      Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPAPasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA + K untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan keagamaan.Dalam penjelasan umum poin 8 dinyatakan bahwa:Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara di atas dalam bidang agraria perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukkan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk keperluan berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana Umum (National Planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah. Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.  [4]

3.      No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.4.UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.5.UU No. 38 Prp Tahun 1960 jo UU No. 20 Tahun 1964 tentang Penggunaan dan Penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu.Mengenai penertiban/pemanfaatan:6.UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.7.Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 1982 tertanggal 30 Januari 19828.Keputusan Mendagri No. 268 Tahun 1982 tertanggal 17 Januari 1982Mengenai Fatwa tata guna tanah diatur dalam Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1972 jo No. 6 Tahun 1986.9.PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, selain aspek-aspek tujuan penataan ruang, penatagunaan tanahpun harus mengacu pada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung dalam UUPA dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
  Tata Guna Tanah "Tanah" dipakai dalam berbagai arti, maka dalam pengunaannya perlu mengetahui batasan dari pada tanah, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. "Tanah", dalam arti yuridis, menurut undang-undang pokok agraria (UUPA) pasal 4 disebutkan, bahwa atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanaya bermacam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang . Dengan demikian jelaslah, bahwa "tanah" dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1). Sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Tanah yang diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA, adalah untuk digunakan atau dimanfaatkan

B.     Saran
          Penulis banyak berharap para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.







DAFTAR PUSTAKA

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jilid 1 Hukum Tanah Nasional.

Elita Rahmi. Land Reform Hingga Reforma Agraria. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jambi vol.96 Edisi Januari 2009

Suardi. 2005. Hukum Agraria. Badan Penerbit Iblam : Jakarta.

Ismaya Samun, 2011. Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu, 



[1] Suardi. Hukum Agraria. ( Jakarta : Badan Penerbit Iblam , 2005.) h. 51
[2] Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jilid 1 Hukum Tanah Nasional.
[3] Ismaya Samun, Pengantar Hukum Agraria, ( Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011) h. 
[4] Elita Rahmi. Land Reform Hingga Reforma Agraria. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jambi vol.96 Edisi Januari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih komentarnya :)