Selasa, 19 April 2016

TEORI FEMINISME



TEORI FEMINISME
Teori feminis merupakan label generik untuk perspektif atau kelompok teori yang mengeksploitasi makna konsep-konsep gender. Teori feminis mengamati bahwa banyak aspek kehidupan terlepas dari sex biologis dipahami dalam kualitas jender termasuk bahasa, kerja, peran keluarga, pendidikan, serta sosialisasi.
Teori feminis bertujuan untuk membongkar kekuasaan dan batas-batas pembagian kekuasaan itu. Kekuasaan itu adalah penggolongan kelas atau status berdasarkan jenis kelamin (genderisasi). Teori feminis menekankan sifat opresif dan relasi gender. Sifat opresif adalah sifat yang keras dan menekan.
Feminisme sosialis mencoba membongkar akar ketertindasan perempuan dan menawarkan ideologi alternatif yakni: sosialis. Penindasan terhadap perempuan tidak akan berakhir selama masih terus diterapkannya sistem kapitalisme. Inilah yang dikatakan sebagai peminggiran peran perempuan sebagai bagian dari produk sosial, politik, dan ekonomi yang berhubungan dengan keberadaan kapitalisme sebagai suatu sistem. Inilah penindasan yang berakar pada keberadaan kelas-kelas dalam masyarakat. Pada awalnya, Friedrich Engels yang menjelaskan dalam buku klasik The Origin of The Family, Private property and The States (1884). Keterpurukan perempuan bukan karena perkembangan teknologi, bukan karena perempuan lemah secara mental dan tenaga (sehingga harus dilindungi oleh lelaki), bukan karena sebab-sebab lain, tetapi karena munculnya kelas-kelas sosial.
Pada prakteknya, perjuangan pembebasan perempuan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan sosialisme, karena secara sistematis kapitalisme dengan alat-alat ideologinya dan alat-alat kerasnya, melakukan penindasan terhadap semua sektor masyarakat. Kapitalisme secara frontal memerlukan penindasan terhadap pekerja (sehingga seorang buruh perempuan, harus mengalami dua lapis penindasan: baik sebagai buruh maupun sebagai perempuan), memerlukan perusakan lingkungan hidup, memerlukan rasisme, memerlukan seni dan hiburan yang membodohkan masyarakat dan memerlukan praktek neoliberalisme dan imperialisme sebagai jalan keluar dari krisis yang terus melilitnya. Inilah contoh-contoh yang menjelaskan mengapa perjuangan perempuan harus dilakukan dengan persatuan yang kokoh dengan berbagai sektor masyarakat lain, utamanya dengan kelas pekerja. Perjuangan perempuan tak bisa terpisah secara sektoral dan eksklusif, karena akan melemahkan persatuan kokoh dari masyarakat yang tertindas.” 
Gender merupakan konstruksi realita sosial yang didominasi oleh bias laki-laki dan cenderung menekan atau menindas (opresif) terhadap perempuan. Bias laki-laki yang dimaksud adalah penekanan budaya patriarki dalam ruang lingkup masyarakat secara umum. Remaja metropolitan hanyalah bagian dari gejala perkembangan peradaban. Teori sosiologis feminis berkembang dari teori feminis pada umumnya, sebuah cabang ilmu baru tentang wanita yang mencoba menyediakan sistem gagasan mengenai kehidupan manusia yang melukiskan wanita sebagai objek dan subjek, sebagai pelaku dan yang mengetahui. Pengaruh gerakan feminis kontemporer terhadap sosiologi telah mendorong sosiologi untuk memusatkan perhatian pada masalah hubungan gender dan kehidupan wanita. Banyak teori sosiologi kini yang membahas masalah ini.
Teori-teori fungsionalisme sosial-makro, teori konflik analisis dan teori sistem dunia neo-Marxian, semuanya mengeksplorasi rumah tangga dalam sistem politik sebagai cara menjelaskan posisi subordinasi sosial wanita. Interaksionisme simbolik dan etnometodologi (dua teori sosial mikro) meneliti bagaimana perbedaan gender diciptakan dan dicipta ulang dalam hubungan antar perseorangan. (Ritzer dan Goodman, 2003 : 467).
Pertanyaan-pertanyaan feminis dapat digolongkan menurut empat pertanyaan mendasar : (1) Dan bagaimana dengan perempuan ? (2) Mengapa situasi perempuan seperti sekarang ini ? (3) Bagaimana kita dapat mengubah dan memperbaiki dunia sosial ? (4) Bagaimana dengan perbedaan di antara perempuan ? Jawaban atas pertanyaan ini menghasilkan berbagai teori feminis. Teori perbedaan gender melihat situasi wanita berbeda dari situasi lelaki, menjelaskan perbedaan ini dari segi lelaki dan perempuan, atau peran institusional dan interaksi sosial, dam konstruksi ontologis perempuan sebagai “orang lain”. (Alice Rossi, 1997, 1983).
Teori ketimpangan gender, khususnya oleh feminis radikal, menekankan klaim perempuan atas hak-hak persamaan fundamental dan mendiskripsikan struktur kesempatan yang tidak seimbang yang diciptakan oleh seksime. penindasan gender mencakup teori psikoanalisis feminis dan feminisme radikal ; yang disebut pertama menjelaskan penindasan atas perempuan dari sudut pandang deskripsi psikoanalitik tentang kecenderungan psikis pria untuk mendominasi; yang disebut belakangan menjelaskan dari sudut pandang kemampuan dan kesediaan pria untuk menggunakan kekerasan untuk menundukkan perempuan (Lergerman dan Niebrugge, 1995).
Teori penindasan structural mencakup feminisme sosialis dan teori interseksinalis. Feminisme sosialis mendeskripsikan penindasan sebagai sesuatu yang muncul dari usaha sistem patriaki dan kapitalis untuk mengontrol produksi dan reproduksi sosial. Teori interseksionalitas melacak konsekuensi dari kelas, ras, gender, preferensi afeksional dan lokasi global untuk pengalaman hidup, sudut pandang kelompok dan relasi antar perempuan.
Teori feminis memberikan enam proposisi sebagai basis untuk revisi teori sosiologi standar. PERTAMA, praktik teori sosiologi harus berdasarkan sosiologi pengetahuan yang mengakui keberpihakan dari semua pengetahuan, mengakui orang yang mengetahui (knower) sebagai pihak yang ditempatkan secara sosial dan mengakui fungsi kekuasaan dalam mempengaruhi apa-apa yang akan menjadi pengetahuan. KEDUA, struktur sosial makro didasarkan atas proses yang dikendalikan oleh kelompok dominant yang bertindak untuk kepentingan mereka sendiri dan dilaksanakan oleh kelompok yang ditundukkan (subordinate) yang pekerjaannya sebagian besar dibuat menjadi tak kelihatan dan kurang bernilai, bahkan di mata mereka sendiri, oleh ideology sosial. Jadi, pihak dominan merampas dan mengontrol kerja produktif dari masyarakat, bukan hanya produksi ekonomi tetapi juga kerja reproduksi sosial oleh perempuan. KETIGA, proses interaksi mikro dalam masyarakat membuat susunan kekuasaan dominasi subordinasi menjadi nyata, dan susunan ini ditafsirkan secara berbeda oleh actor yang kuat dan aktor yang lemah (subordinate). KEEMPAT, kondisi-kondisi ini menciptakan kesadaran yang terbelah di dalam subjektivitas perempuan di sepanjang garis kesalahan (line of fault) yang diciptakan oleh penjajaran (juxtaposition) ideology patriaki dan pengalaman aktualitas perempuan dalam kehidupan mereka. KELIMA, apa yang telah dikatakan tentang wanita mungkin dapat diterapkan untuk semua orang yang ditundukkan dalam bentuk yang sejajar, walaupun tidak dalam bentuk yang identik. KEENAM, orang harus mempertanyakan kegunaan setiap kategori yang dikembangkan oleh ilmu yang pada dasarnya didominasi lelaki, terutama kategori yang membagi antara sosiologi-mikro dan sosiologi-makro. (Ritzer dan Goodman, 2003 : 468).
SEJARAH FEMINISME
Diawali dengan kelahiran era pencerahan yang terjadi di Eropa dimana Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condoracet sebagai pelopornya. Menjelang abad 19 gerakan feminisme ini lahir di negara-negara penjajahan Eropa dan memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood.
Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Memang gerakan ini sangat diperlukan pada saat itu (abad 18) karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain itu, sejarah dunia juga menunjukkan bahwa secara universal perempuan atau feminine merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki atau maskulin terutama dalam masyarakat patriaki. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik, hak-hak kaum perempuan biasanya lebih inferior ketimbang apa yang dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan tejadinya Revolusi Perancis di abad ke-18 dimana perempuan sudah mulai berani menempatkan diri mereka seperti laki-laki yang sering berada di luar rumah
Maka, dari latar belakang demikian, di Eropa berkembang gerakan untuk menaikkan derajat kaum perempuan tetapi gaungnya kurang keras, baru setelah di Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan Politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat. Tahun 1792 Mary Wolllstonecraft membuat karya tulis berjudul Vindication of the right of Woman yang isinya dapat dikatakan meletakan dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki dan mereka memberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini dinikmati oleh kaum laki-laki.
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya adalah gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualita. Setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Feminisme liberal gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekontruksionis, Derrida. Dalam the laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American Feminist, dia menolak essensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida.
Dengan keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat bahwa mereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan yang teropresi di dunia ketiga, dengan asumsi bahwa semua perempuan adalah sama

TEORI EVOLUSI



TEORI EVOLUSI
Paradigma yang berkembang mengenai teori evolusi adalah penyangkalan teori evolusi dan cenderung mendehumanisasikan manusia melalui sejarahnya. Karena manusia dalam teori evolusi berasal dari kera. Tidak sedikit kalangan yang mengkritik habis teori evolusi hanya berupa dongengan belaka. Terutama dari kalangan agamawan yang menentang habis teori evolusi sebagai teori yang mutad dan menentang kebesaran Tuhan. Tetapi apakah yang mendasari mereka mengatakan teori evolusi sebagai sebuah ajaran yang murtad. Apakah tidak ada nilai baik yang dapat diambil inti dari teori evolusi ini?
Harun Yahya dalam karyanya yang berjudaul “Menyibak Tabir Evolusi” adalah salah satu tokoh yang menentang hadirnya teori evolusi. Beliau beranggapan bahwa asal mula manusia bukanlah berdasarkan serangkaian kejadian yang terjadi secara kebutalan dari satu spesies, tetapi melainkan melalui Sang Maha Kuasa. Tetapi apakah benar teori evolusi hanya berupa teori yang menerangkan kejadian awal mula manusia?
Disinilah paradigma yang berkembang dari teori evolusi mengalami kekeliruan yang mendasar. Teori evolusi bukanlah suatu teori yang hanya menjabarkan kejadian asal mula manusia, tetapi teori evolusi lebih dari itu. Teori evolusi merupakan suatu hasil penelitian ilmiah yang menerangkan keserupaan antara berbagai jenis makhluk hidup yang dahulu dan masa kini. Dan itu bukanlah merupakan penjabaran mutlak dari mana asal muasal manusia atau siapakah makhluk hidup yang pertama dimuka bumi ini seperti anggapan para penentang teori evolusi.
Memang pada awalnya—sewaktu abad 19, teori evolusi yang dikemukakan oleh Darwin menerangkan perbandingan antara manusia dan hewan (dalam kasus ini kera). Tetapi andaikan teori evolusi ini diterima beberapa kalangan yang menentang sebagai sebuah teori yang terbuka, maka akan tampaklah nilai-nilai baik yang tidak mendehumanisasikan manusia. Lebih dari itu, teori ini merupakan titik pijak dari berkembangnya pengetahuan manusia tentang sejarah kehidupan manusia.
Terasa dan memang sangat sulit untuk menerima akan keterbukaan teori ini sebagai sebuah pengetahuan yang terbuka. Banyak kalangan yang tidak dapat memisahkan antara ranah agama dan pengetahuan ilmiah (sains). Banyak kalangan yang tidak dapat memisahkan kedua ranah ini dan menyetujui bahwa menerima pemisahan agama dan ilmu pengetahuan adalah sebuah jalan menuju kemaksiatan dan kemurtadaan. Tetapi lebih dari itu, pemisahan ilmu pengetahuan dan agama merupakan sebuah jalan dari pengagungan yang lebih dari Sang Kholik.
Mereka yang menyetujui teori evolusi sebagai sebuah pengetahuan mengemukakan bahwa teori evolusi adalah sebuah bentuk pengetahuan yang layak untuk disajikan. Hal ini bukanlah tanpa anggapan yang tidak ilmiah. Sebagai ilmuwan, mereka mengemukakan gagasan yang relevan dan masuk diakal untuk diberikan pada masyarakat. Sebagai contoh mengapa teori evolusi merupakan serangkaian seleksi alam dalam keidupan.
Selain dalam bidang ilmiah, teori evolusi inipun dikembangkan dalam bidang sosial. Karl Marx adalah salah satu contoh dari pengembang dibidang sosial. Teori evolusi merupakan bentuk dari sebuah proses yang membebaskan penganiayaan manusia berdasarkan seleksi alam. Penyimpulan ini dikarenakan banyaknya masyarakat kelas pekerja yang akan tunduk pada kaum borjuis. Tetapi lagi-lagi dengan melalui sebuah proses yang lama namun pasti (evolusi), kaum proletar akan mendapatkan hak-hak hidupnya. Oleh sebab itu dalam pembahasan makalah kami ini akan membahas teori evolusi dalam bidang ilmu sosial.










A.    Pengertian Evolusionis.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia evolusi berarti perkembangan atau pertumbuhan yang berangsur-angsur. Namun dalam artian epistimologi, evolusi berarti perubahan secara perlahan namun pasti menuju kesuatu titik.
Pada bidang Sosiologi, kita kenal Teori Evolusi Sosial yang dipopulerkan oleh Sir Herbert Spencer (1820-1903), yang menyatakan bahwa masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana, tidak teratur menjadi bentuk yang koheren dan teratur. Sementara itu, pada kajian Hubungan International, dikenal juga teori International Darwinism dengan konsep negara yang paling kuatlah yang akan menang dalam setiap kancah persaingan internasional.
Evolusi Sosial digambarkan sebagai serangkaian perubahan sosial pada masyarakat yang berlangsung lama dan berawal dari kelompok suku dan/atau masyarakat sederhana dan homogen kemudian secara bertahap menjadi masyarakat yang lebih maju dan akhirnya menjadi masyarakat modern yang heterogen, kompleks dan diferensiasi fungsi. Dalam menjalani tahapan-tahapan perubahan tersebut setiap kelompok masyarakat mempunyai metode/cara yang tidak sama karena menyesuaikan dengan unsur budaya lokal. Adalah pemikiran Auguste Comte sebelum Herbert Spencer, yang menitikberatkan bahwa masyarakat adalah pemimpin yang memiliki kedudukan dominan terhadap individu manusia pribadi.
Pandangan Herbert Spencer dalam evolusi sosial terkenal dengan sebutan Darwinisme Sosial atau Social Darwinism meskipun Teori Evolusi Darwin hanyalah memberikan inspirasi bagi teori evolusi sosial dan sama sekali bukan buah pemikiran Darwin. Hanya karena Herbert Spencer melihat ada kesamaan dalam teori evolusi darwin maka kadang manusia disebutnya sebagai organisme. Dalam ilmu Psikologi hal ini lebih dikenal dengan teori Coping Behaviour.
Darwinisme Sosial menggambarkan bahwa perubahan dalam masyarakat berlangsung secara evolusioner (lama) yang dipengaruhi oleh kekuatan yang tidak dapat diubah oleh perilaku manusia. Individu menjadi poros utama perubahan. Meski masyarakat dapat dianalisis secara struktural, namun individu pribadi adalah dasar dari struktur sosial, karena Spencer memandang sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mengenai hakikat manusia secara inkorporatif. Struktur sosial dibangun untuk memenuhi keperluan anggotanya. Teori Spencer mengedepankan perjuangan hidup dan karenanya sangat cocok dengan perkembangan kapitalisme, liberalisme dan individualisme. Hal ini dituangkan dalam buku Principles of Sociology, 1855.
B.     Macam-macam teori evolusionis.
Teori ini pada dasarnya berpijak pada perubahan yang memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam proses tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Ada bermacam-macam teori tentang evolusi. Teori tersebut digolongkan ke dalam beberapa kategori, yaitu unilinear theories of evolution, universal theories of evolution, dan multilined theories of evolution.
1.      Unilinear Theories of Evolution
Teori ini berpendapat bahwa manusia dan masyarakat termasuk kebudayaannya akan mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapan tertentu dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang kompleks dan akhirnya sempurna. Pelopor teori ini antara lain Auguste Comte dan Herbert Spencer.
2.       Universal Theories of Evolution
3.      Teori ini menyatakan bahwa perkembangan masyarakat tidak perlu melalui tahap-tahap tertentu yang tetap. Kebudayaan manusia telah mengikuti suatu garis evolusi tertentu. Menurut Herbert Spencer, prinsip teori ini adalah bahwa masyarakat merupakan hasil perkembangan dari kelompok homogen menjadi kelompok yang heterogen.
4.      Multilined Theories of Evolution
Teori ini lebih menekankan pada penelitian terhadap tahaptahap perkembangan tertentu dalam evolusi masyarakat. Misalnya mengadakan penelitian tentang perubahan sistem mata pencaharian dari sistem berburu ke sistem pertanian menetap dengan menggunakan pemupukan dan pengairan.

C.    Pandangan Paul B. Horton dan Chester L. Hunt Tentang Teori Evolusi.
Menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, ada beberapa kelemahan dari Teori Evolusi yang perlu mendapat perhatian, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Data yang menunjang penentuan tahapan-tahapan dalam masyarakat menjadi sebuah rangkaian tahapan seringkali tidak cermat.
2.      Urut-urutan dalam tahap-tahap perkembangan tidak sepenuhnya tegas, karena ada beberapa kelompok masyarakat yang mampu melampaui tahapan tertentu dan langsung menuju pada tahap berikutnya, dengan kata lain melompati suatu tahapan. Sebaliknya, ada kelompok masyarakat yang justru berjalan mundur, tidak maju seperti yang diinginkan oleh teori ini.
3.      Pandangan yang menyatakan bahwa perubahan sosial akan berakhir pada puncaknya, ketika masyarakat telah mencapai kesejahteraan dalam arti yang seluas-luasnya. Pandangan seperti ini perlu ditinjau ulang, karena apabila perubahan memang merupakan sesuatu yang konstan, ini berarti bahwa setiap urutan tahapan perubahan akan mencapai titik akhir.
Teori evolusi dalam ilmu sosial pada dasarnya digolongkan kedalam Teori Perubahan sosial,sehingga Menurut Paul Bohannan dalam Soerjono Soekanto (1982,315), perubahasan sosial evolusi adalah perubahan- perubahan yang memerlukan waktu yang lama, dimana terdapat suatu rentetan perubahan- perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat. Pada evalusi, perubahan- perubahan terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu rencana ataupun suatu kehendak tertentu. Perubahan- perubahan terjadi oleh karena usaha- usaha masyarakat untuk menyusaikan diri dengan keperluan- keperluan, keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi baru, yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Rentetan perubahan-perubahan tersebut, tidak perlu sejalan dengan rentetan peristiwa –peristiwa di dalam sejarah masyarakat yang bersakutan.



Berdasarkan penjelasan Paul di atas maka ciri-ciri perubahan evolusi adalah:
1.      Perubahan terjadi dengan sendirinya (perubahan alami)
2.      Perubahan  membutuhkan rentan waktu yang lama
3.      Perubahan  terjadi karena usaha manusia untuk mendapatkan kebutuhan sesuai dengan kondisi yang ada disekitar kehidupan manusia (kondisi-kondisi baru).
4.      Penggerak perubahan bukan tergantung institusi/struktur sosial namun kebutuhan dan kondisi riil yang ada.
Perubahan sosial evolusi biasanya terjadi pada masyarakat tradisional, yaitu masyarakat yang memiliki struktur sosial tertutup (tidak memiliki akses informasi dari lingkungan eksternal). Dan biasanya persoalan yang terkait dengan immaterial tidak dapat dilakukan perubahan. Contoh, masyarakat di bali yang memiliki strata sosial ksatria, brahmana, waisyak, dan sudra. Masyarakat digolongkan pada kelas tertentu atas dasar keturunan bukan keterampilan seperti di masyarakat modern (open society). Oleh karena itu masyarakat sulit merubah status sosial yang dimiliki.
Teori perubahan sosial evolusi seperti yang dijelaskan di atas menenuai banyak kritikan dan pertanyaan. Misalnya Soerjono Soekanto dalam buku pengantar sosiologi (buku rujukan sosiologi  sekolah dasar hingga perguruan tinggi) mempertanyakan seperti berikut ini “apakah suatu masyarakat berkembang melalui tahap- tahap tertentu. Lagipula adalah sangat sukar untuk memastikan bahwa tahap yang telah dicapai dewasa ini, merupakan tahap terakhir dan sebaliknya telah berkembang secara pasti, apakah pasti menuju ke bentuk kehidupan sosial yang lebih sempurna apabila dibandingkan dengan keadaan dewasa ini, atau bahkan sebaliknya?”. Atas pertanyaannya itu Soerjono Soekanto mengatakan “para sosilog telah banyak meninggalkan teori-teori evolusi tentang masyarakat



SISTEM LEMBAGA KEUANGAN-SISTEM KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN



BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini, persoalan ekonomi yang dihadapi umat sangat kompleks. Ini dikarenakan ekonomi umat secara rata-rata masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, dengan adanya lembaga keuangan diharapkan mampu membantu mewujudkan perekonomian yag diharapkan. Lembaga keuangan adalah salah satu lembaga yang bisa menghimpun dana-dana yang ada di masyarakat, dan kemudian menyalurkannya kepada sektor riil atau kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut.
Dalam perkembangannya, lembaga keuangan yang ada di suatu negara mengalami banyak pasang surut, ini sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan dan moneter yang terjadi dalam negara tersebut.   Dalam hukum, lembaga keuangan dikenal dengan adanya dua lembaga, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Pembagian tersebut untuk membedakan tugas dan fungsinya. Lembaga keuangan bank dalam operasionalisasinya diperkenankan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, sedangkan lembaga keuangan non bank tidak diperkenankan melakukan penghimpunan dana langsung dari masyarakat.
Dari pemaparan di atas, disini penulis bermaksud untuk membahas mengenai apa saja yang berkaitan dengan lembaga keuangan serta bagaimana sistem yang ada dalam sebuah lembaga keuangan?



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sejarah Perkembangan Perbankan Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.  Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:[1]
1.      De Javasce NV
2.      De Post Poar Bank
3.      Hulp en Spaar Bank
4.      De Algemenevolks Crediet Bank
5.      Nederland Handles Maatscappi (NHM)
6.      Nationale Handles Bank (NHB)
7.      De Escompto Bank NV
8.      Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain :
1.      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.      Bank Nasional Indonesia
3.      Bank Abuan Saudagar
4.      NV Bank Boemi
5.      The Chartered Bank of India, Australia and China
6.      Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.      The Yokohama Species Bank
8.      The Matsui Bank
9.      The Bank of China
10.  Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain :
1.      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung.
2.      Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
3.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.      Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.      Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.      Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.      Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.  Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode.  Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.[2]

B.     Fungsi System Keuangan
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, dan teknik-teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia. [Peter S. Rose, 7th Edition 2000]. Jadi dapat diartikan bahwa sistem keuangan merupakan kumpulan lembaga-lembaga keuangan (Bank, Lembaga Asuransi, dan sebagainya), berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi keuangan, yang disusun sedemikian rupa untuk memperlancar segala transaksi-transakasi keuangan di suatu negara, demi kemajuan perekonomian negara tersebut. Sistem keuangan mempunyai tugas utama mengalihkan dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa di samping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan, oleh karena itu sistem keuangan memiliki peran yang sangat prinsipil dalam perekonomian dan kehidupan.
Sistem keuangan dalam perekonomian modern memiliki sekurang-kurangnya tujuh (7) fungsi pokok sebagai berikut:[3]
1)            Fungsi tabungan, Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan. Obligasi, saham dan instrumen uang lain diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dan dengan risiko yang rendah bagi masyarakat penabung yang mengalir melalui pasar keuangan kemudian digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa dapat diproduksi.
2)            Fungsi penyimpanan kekayaan, Intrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara yang terbaik untuk menyimpan kekayaan (yaitu menahan nilai aset yang dimilik) sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.
3)            Fungsi likuiditas, Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen  keuangan lainnya menjajikan keuantungan dengan risiko yang relative kecil. Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternative instrumen simpanan yang memiliki likuiditas yang tinggi.
4)            Fungsi kredit, Pasar keuangan menyediakan kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi dalam ekonomi. Kredit merupakan pinjaman yang disertai dengan janji untuk membayar kembali di masa yang akan dating. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil dsb. Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas kredit (credit line) untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau membayar dividen kepada pemegang saham dsb.
5)            Fungsi pembayaran, Sistem keuangan menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan.
6)            Fungsi risiko, Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan risiko pendapatan atau kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjual berbagai polis asuransi.
7)            Fungsi kebijakan, Pasar keuangan telah telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.

C.    Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang bergerak di sektor finansial.Lembaga keuangan merupakan lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial. Dalam kaitan dengan dikotomi perekonomian, unit ekonomi hanya dibedakan menjadi dua macam, tetapi tidak dapat dipisahkan yaitu : unit ekonomi nyata (real economic units) dan unit ekonomi finansial (financial economic units). Unit ekonomi nyata melakukan kegiatan ekonomi nyata (real economic activities). Kegiatan ekonomi nyata menghasilkan barang atau jasa non finansial. Unit ekonomi finansial melakukan kegiatan ekonomi fanansial (financial economic activity). Kegiatan ekonomi finansial menghasilkan jasa finansal (financial service), yaitu jasa yang berkaitan dengan uang. [4]
Lembaga keuangan adalah sebuah lembaga yang menjadi intermediary anatara pihak yang surplus dana dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Adapun Meurut undang-undang perbankan no 14 tahun 1967, pasal 1, ayat b, yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. [5]
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa.
D.    Peran lembaga keuangan dalam proses intermediasi
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan sebagai berikut :
1.      Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
2.      Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
3.      Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
4.      Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

E.     Peran Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan
1.      Peran lembaga keuangan dalam Sistem Keuangan antara lain:
2.      Berbagai fungsi yang dilaksanakan masing-masing jenis lembaga keuangan dalam perekonomian
3.      Berbagai jenis intemediasi finansial yang dilaksanakan oleh intermediari-intermediari finansial dalam perekonomian dan pengaruh-pengaruh ekonomi kehadiran berbagai itermediadiari finansial dalam perekonomian.
4.      Berbagai fungsi yang dilaksanakan lembaga-lembaga keungan seperti satu sistem (satu jaringan yang terintegrasikan unit-unit) dalam perekonomian, yang dapat dibedakan antara sistem yang didasarkan atas konsep perusahaan finansial dan sistem-sistem yang didasarkan atas konsep lembaga moneter. konsep perusahaan finansial merupakan konsep mikro, sedangkan konsep lembaga moneter merupakan konsep statistik moneter. konsep statistik moneter merupakan aplikasi konsep statistik ekonomi makro pada bidang moneter.
5.      Sistem yang didasarkan atas konsep perusahaan finansial adalah :
a)      Sistem perbankan (jaringan yang terintegrasikan lembaga-lembaga perbankan), yang dapat dibedakan :
b)      Sistem perbankan dalam arti sempit, yang strukturnya terdiri dari bank sentral, bank komersil, dan;
c)      Sistem perbankan dalam arti luas, yang strukturnya terdiri dari bank sentral, bank bank komersil, dan bank-bank deposito bukan bank.

F.     Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar system perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberi arah, bentuk dan tatanan industry perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.[6]
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mulai diterapkan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industry perbankan di Indonesia. API  merupakan suatu kerangka dasar pengembang system perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan.
Dalam usaha mencapai visi API, BI enetapkan beberapa sasaran yang dirumuskan sebagai enam pilar, sasaran tersebut adalah:
1.        Struktur perbankan domestic yang sehat mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.        System pengaturan dan pengawasan bank yang efektif yang sesuai standar internasional.
3.        Industry perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki ketahanan yang tinggi dalam menghadapi resiko.
4.        Good Corporate Governance dalam kondisi internal perbankan nasional.
5.        Infrastruktur lengkap untuk terciptanya industry perbankan yang sehat.
6.        Perlindungan konsumen.
G.    Tantangan Kedepan berkaitan dengan perkembangan perbankan di Indonesia
Jasa keuangan adalah salah satu industry yang mengalami perubahan dan pertumbuhan paling cepat di banyak Negara. Sesuatu yang dianggap ideal pada suatu saat bisa dengan cepat berubah pada waktu selanjutnya. Tantangan dalam dunia perbankan juga selalu berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam industry jasa keuangan secara umum. Di antara banyak tantangan yang saat ini paling dirasakan dalam dunia perbankan adalah tantangan untuk mengelola risiko dengan sebaik-baiknya. Bagi sistem perbankan di Indonesia, pengelolaan risiko dengan baik masih merupakan sesuatu yang baru. Untuk mewujudkan perbankan Indonesia yang lebih kokoh, perbaikan harus dilakukan di berbagai bidang, terutama untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan dalam beberapa tahun belakangan ini. Tantangan-tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
§  Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah
§  Struktur perbankan yang belum optimal
§  Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang
§  Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan
§  Kapabilitas perbankan yang masih lemah
§  Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan
§  Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan
§  Perkembangan teknologi informasi



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.  Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Sistem keuangan dalam perekonomian modern memiliki sekurang-kurangnya tujuh (7) fungsi pokok adalah : fungsi tabungan, fungsi penyimpanan kekayaan, Fungsi likuiditas,  Fungsi kredit, Fungsi pembayaran,  Fungsi risiko, dan  Fungsi kebijakan.
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang bergerak di sektor finansial.
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan sebagai berikut : Pengalihan aset. Likuiditas, Realokasi pendapatan, dan Transaksi.
B.     Saran
Pemakalah menyarankan kepada pembaca, semoga dengan hadirnya dimakalah ini bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan kita.



DAFTAR PUSTAKA

Julius Latumaerissa, R.Bank dan lembaga keuangan lain.Jakarta:Salemba Empat. 2011
Ktut Silvanita,. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Erlangga, 2009.
Rifa’i, Veithzal. Veithzal, Permata, Andria,. Bank and Financial Institution Managent, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007
Iswardono, , Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,1999
Triandaru, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Surakarta: Salemba Empat,2006





[1] Latumaerissa, Julius R.2011.bank dan lembaga keuangan lain.Jakarta:Salemba Empat. H. 8
[2] Ibid.,h.11
[3] Silvanita, Ktut.. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Erlangga, 2009. h.33
[4] Rifa’i, Veithzal. Veithzal, Permata, Andria, 2007. Bank and Financial Institution Managent, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. H.17
[5] Iswardono, , Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,1999.h.32
[6] Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok.. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Surakarta: Salemba Empat,2006.h.43