PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu
Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum
adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah bisa ditentukan” (Curzon, 1979 :
v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum
adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum
akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula,
wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang hukum.
Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh
ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa
“batas-batasnya tidak mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu
gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa
kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat
perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke
masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh
dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang
merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.
Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut
dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu
Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah
menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting
dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu
pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian
atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan
dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang
hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata
kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan
pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam
mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar
ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan
membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
ü Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum
yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum
dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda
karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
ü Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono
Soekanto)
ü Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
ü Perbandingan hukum, yakni suatu metode
studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu
dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa
yang satu dengan bangsa yang lain.
ü Psikologi hukum, yakni suatu cabang
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa
manusia (Purnadi Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
1.
Metode Idealis ; bertitik tolak dari
pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam
masyarakat
2.
Metode Normatif Analitis ; metode yg
melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai
lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari
hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata
yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat
mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini
dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat
penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
3.
Metode Sosiologis; metode yang bertitik
tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.
Metode Historis ; metode yang mempelajari
hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5.
Metode sistematis; metode yang melihat
hukum sebagai suatu sistem
6.
Metode Komparatif; metode yang mempelajari
hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan
perbandingan hukum di berbagai negara.
BAB II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan
kaidah sosial
ü Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai
kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak
dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan
meninggal dunia di dalam masyarakat.
ü Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM),
bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya,
jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu
sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
ü Terjadilah hubungan satu sama lain yang
didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling
berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan
untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar
kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak
dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman,
tentram, damai, adil dan makmur.
ü Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu
ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat
dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari
masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan,
kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di
masyarakat.
Bagaimana corak dan warna hukum yang
dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang
bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri
dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum
itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut
Utrecht)
• Karena orang merasakan bahwa peraturan2
itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya
peraturan tersebut.
• Karena ia harus menerimanya supaya ada
rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional (rationeele
aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar
tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum
karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan
(Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat
• Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan
setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga
mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu
kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah
orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah
persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu
terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam
pergaulan hidup timbul berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang
lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
ü Manusia yang hidup bersama
ü Berkumpul dan bekerja untuk waktu yang
lama
ü Merupakan kesatuan
ü Merupakan suatu sistem hidup bersama
Dalam masyarakat terdapat pelbagai
golongan dan aliran. Namun walaupun golongan itu beraneka ragam dan
masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan
bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun
yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi
kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan, maka
tidap manusia perlu adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan
yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup,
sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap
anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.Tata tersebut sering disebut
kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau
pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.Kaidah
berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin. Kaidah/Norma
berisi :
§ Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
§ Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk
memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut
menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan
untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4).
Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah
ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai
perintah Tuhan, misalnya :
o Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
o Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian
Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar
manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil).
Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak
ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
misalnya :
o Hendaklah engkau berlaku jujur.
o Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang
terdapat dalam norma agama misalnya :
o Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
o Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara
manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kesopanan, bertujuan agar
pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya :
o Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
o Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
o Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll
(terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi).
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai
kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah
peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang
lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah
agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb :
• Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum
bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia
beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk
memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum
mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya,
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia
sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan
aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin
setia pribadi itu baik.
• Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah
hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh
kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan
sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau dari kekuatan mengikatnya,
pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar,
sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada
yang bersangkutan.
• Ditinjau dari isinya kaidah hukum
memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan
kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan
kaidah kesopanan
- Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban,
kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari
masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh
masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan
- Asal kaidah kesopanan dasri luar diri
manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
- Kaidah kesopanan berisi aturan yang
ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi
aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia.
- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan
masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan
menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
- Hukum bertujuan untuk menciptakan
keseimbangan antara kepentingan
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang
bersifat lahiriah
- Hukum dijalankan oleh badan-badan yang
diakui oleh masyarakat
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi
yang tegas dan bertingkat
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian
(ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat
sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
ü Masih banyak kepentingan-kepentingan lain
dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum
mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah
sopan santun, kebiasaan maupun adat.
ü Kepentingan-kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup
terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat
atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
BAB III
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
A. Aneka arti hukum
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan
peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang
berwenang.
2. Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam
wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang
melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas
Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti
wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang-orang yang bertugas menegakkan
hukum.
3. Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg
atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti
petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang
mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang
lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini
sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang
mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang
yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping
melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap
pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan
tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan
baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa
pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja
sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan
apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan
rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai
sikap tindak atau perilaku masing-masing individu dalam masyarakat secara biasa.
Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa
sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan
sehari-hari, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
4. Hukum dalam arti sistem kaidah adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan
sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat
disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
o Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
o Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
o Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah-kaidah hukum dari golongan
tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk
golongan tingkat yang lebih tinggi.
5. Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan
mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan
subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan
antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg
baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan
keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya
masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik,
kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
6. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau
kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu
tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb
misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat
(perdata, dagang, dll)
7. Hukum dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah
atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum
sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik
hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science
yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu
yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan
akumulatif.
• Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan
tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan
tentang seharusnya.
8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau
gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan
kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut
ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum
dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup
kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai
tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup
penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan
pembaharuan.
Ilmu tentang pengertian hukum
(begriffeissenschaft) yang dibahas adalah :
1. Masyarakathukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban
Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg
dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah
hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah:
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum
Nilai-nilai dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian hukum
B. Berbagai Definisi Hukum :
Begitu banyak definisi hukum dikemukakan
oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :
1. Berguna sebagai pegangan awal bagi orang
yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
2. Berguna bagi kalangan yang ingin lebih
jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah
seorang sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah
dapat didefinisikan secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang
ini tidaka da kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga
menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari bagaimana
hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan bagian yang substansial
dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu. Hukum juga merupakan sesuatu
yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi sebagai penghormatan
para juris terhadap eksistensi hukum.
Sebagai pegangan bagi mahasiswa atau bagi
orang yang baru belajar hukum, perlu ada definisi hukum sebagai pegangan dalam
mencoba mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil
Berikut beberapa definisi hukum yang dikemukakan
para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak
seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu)
rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak
dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang
hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak
seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat
suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Grotius, hukum adalah
aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi
yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas
pengendalian.
5. Aristoteles, hukum adalah sesuatu
yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari kontitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di
pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
6. Schapera, hukum adalah setiap
aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan
himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
8. Pospisil, hukum adalah
aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi
yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatuotoritas
pengendalian.
9. Karl von savigny, hukum adalah aturan yang
tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian
kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist, hukum adalah suatu
pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
11. John Austin, melihat hukum sebagai
perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas
tertinggi.
Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut :
1. Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah
bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, padahal di dalam
kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh negara,
hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya warga masyarakat yang dilihat
sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata
negara, hukum administrasi negara, dsb.
12. Hans Kelsen, hukum adalah suatu
perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang
menetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul
13. Scholten, hukum adalah suatu
petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk
dilakukan yang bersifat perintah.
14. Van Kan, hukum adalah keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
15. Eugen Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan
denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal
history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam
masyarakat).
16. Bellefroid, hukum adalah kaidah
hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan
didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes (HakimAmerika Serikat), hukum adalah apa yang
dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
18. Salmond, hukum adalah
kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam
pengadilan.
19. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan
dalam arti :
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
o hubungan antara manusia denagan individu lainnya
o tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
2. Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan
Roscoe Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.
20. Liwellyn, hukum adalah apa yang
diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu
sendiri.
21. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
22. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
23. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono
Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu
24. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua
aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
25. Van Vollenhoven (Het adatrecht van
Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya
dengan gejala lainnya.
26. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian
peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
27. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2
hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan
untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
C. Isi kaidah hukum :
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum
dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah
hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan
syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki
suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik
orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah
dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang
tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan
atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya,
misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan
ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.
Unsur-unsur kaidah hukum :
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum
Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa
unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Tujuan hukum menurut teori
1. Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles
filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang
menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan
dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini
tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau
bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa
seseorang.
2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa
masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh
prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti
penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah
menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang
sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang
berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat
bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut
diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan
tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham
ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu
belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang
berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping,
dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal
ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.
3. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar
Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di
samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum
adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan).
Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan
kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia
agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai
sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah,
yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat.
Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar
pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern
pribadi
2. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia
dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum
manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg
merugikan.
3. R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan
negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum
melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan
“ketertiban”.
4.Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan
berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6.Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam
hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan
terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
7. Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat
artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social
engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat
untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun
dalam hidup masyarakat.
8.Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau
kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
9.Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
10.Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi
manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai
upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses
yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah
mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak
secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
a. mewujudkan ketertiban dan keteraturan
b. mewujudkan kedamaian sejati
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh
masyarakat
d. mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki
adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman,
kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian jelas bahwa yang
dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara
individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang
selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta
kebenaran dan keadilan
C. Fungsi Hukum
1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban
dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu
masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga
fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan
oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran
karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa
saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak
pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan
sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata
tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum,
maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah
laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk
menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
D. Sumber-sumber hukum :
1. Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja
(sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber
kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan.
dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan
pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya,
secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.
Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?”
Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga
mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan
sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain,
yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan
hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan
sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala
ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya
aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam
arti materil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg
turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya
sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber
hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan
hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).
Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau
tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan
faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus
ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat
dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat
yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan
bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) Sumber hukum historis (rechtsbron in
historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau
dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat
ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar,
dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk
UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in
sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan
agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) Sumber hukum filosofis (rechtsbron in
filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi
hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
o pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
o pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari
kesadaran hukum.
b) Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu
mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum
dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan
presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang
masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atauPeraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam sumber hukum formal :
A. Undang-undang, yaitu suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
· Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
· Dalam arti material, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud
dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan
persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah
diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh
Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).
Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang
dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo
ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang
melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak
diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah
diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah
mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan
UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu
diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi
yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya
bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat
mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah
berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai
nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan
resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap
perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi
WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan
daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
o UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui
eksistensinya UU.
o Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU
secara operasional.
o Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1). Kekuatan
berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan berlaku
fiolosofis.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut
(Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten,
desa)
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan
tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian
timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai
hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali
menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini
terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu
10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang
menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil
oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi
sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum
adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena
dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan
Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat
susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan
beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan
berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat
yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan
kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu
dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum
kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya.
Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU
tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan
yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat
adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi
serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu.
Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi
hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil
antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau
wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum
adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas
pada masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan
hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim
yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai
pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg
terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau
patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan
hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
D. Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang
mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula
warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara,
misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI
dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh
beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama
negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu
peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat
mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan
melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)adalah pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana
materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku,
misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
1. Sumber hukum normal :
a) Sumber hukum normal yang langsung atas
pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
b) Sumber hukum normal yang tidak langsung
atas pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
a) Proklamasi
b) Revolusi
c) Coup d’etat
Sumber hukum menurut van Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu
tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a. Sumber hukum yg merupakan tempat dapat
ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar,
dll.
b. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk
UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya
keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber
hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi
hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
o pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
o pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari
kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu
mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu
sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang
menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.